Praya, Lombok Tengah (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta para pejabat di Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat, tidak menerima hadiah atau gratifikasi dalam bentuk apa pun.
"Gratifikasi itu akar korupsi, mendekatkan pada korupsi, dan bisa menjadi korupsi," kata Kepala Satgas Pengendalian Gratifikasi KPK RI Sugiarto pada Acara "Sosialisasi, Monitoring, Evaluasi, dan Bimbingan Teknis Program Pengendalian Gratifikasi" di Kantor Bupati Lombok Tengah, Kamis.
Kegiatan sosialisasi ini dilakukan untuk mengingatkan kembali para pejabat, bupati, kepala OPD, kepala desa, dan semua pejabat terkait dengan aturan yang benar dalam semua program yang telah dilaksanakan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
"Kami juga melakukan monitoring karena sampai saat ini belum ada pejabat Lombok Tengah yang melakukan pelaporan penolakan gratifikasi," katanya.
Menurut dia, pemberian dalam kapasitas menjadi birokrasi itu tetap dilarang. Jika menerima gratifikasi harus dilaporkan kepada KPK untuk dilakukan klasifikasi barang yang diterima.
"Pejabat bisa terbebas dari gratifikasi jika melaporkan hal itu sebelum 30 hari kerja. Boleh diterima pemberian dari kontraktor, tapi wajib dilaporkan," katanya.
Sementara itu, Bupati Lombok Tengah H Lalu Pathul Bahri mengapresiasi KPK yang memberikan Bimbingan Teknis, Monitoring, dan Evaluasi Program Pengendalian Gratifikasi. Kegiatan ini sangat penting dalam upaya pemberantasan korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah.
"Program ini tentunya dirancang untuk meningkatkan kesadaran para pegawai pemerintah tentang pengendalian gratifikasi, penerapan etika pelayanan publik, dan penegakan hukum terhadap pelanggaran yang terkait dengan gratifikasi," katanya.
Selain itu,papar dia, bimbingan ini nantinya akan memberikan keterampilan teknis yang dibutuhkan dalam pengendalian gratifikasi, seperti pengelolaan keuangan publik, pemantauan pelaksanaan anggaran, pelaporan keuangan secara terbuka, dan transparan.
"Dengan demikian dapat memberikan kepercayaan kepada masyarakat bahwa Pemerintah Kabupaten Lombok benar-benar bekerja untuk kesejahteraan masyarakat," katanya.
Berita Terkait
Tanpa alasan jelas, KPK enggan terima surat absen Bupati Sidoarjo dalam pemeriksaan
Jumat, 3 Mei 2024 16:33
KPK menyiapkan lima program pencegahan korupsi di daerah
Selasa, 30 April 2024 4:48
Dua pengendali pungli Rutan KPK sampaikan permintaan maaf
Selasa, 16 April 2024 17:50
Jadi tersangka korupsi insentif pegawai, KPK cegah Bupati Sidoarjo ke luar negeri
Selasa, 16 April 2024 14:00
KPK tetapkan Bupati Sidoarjo tersangka korupsi insentif pegawai
Selasa, 16 April 2024 13:54
KPK harap Prabowo bisa jembatani koordinasi Polri-Kejagung
Selasa, 2 April 2024 18:43
KPK menunggu salinan putusan kasasi MA untuk Bupati Mimika-Papua
Selasa, 2 April 2024 18:12
KPK: Tak ada pelanggaran etik dalam laporan jaksa peras saksi
Selasa, 2 April 2024 17:14