Praya, Lombok Tengah (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta para pejabat di Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat, tidak menerima hadiah atau gratifikasi dalam bentuk apa pun.
"Gratifikasi itu akar korupsi, mendekatkan pada korupsi, dan bisa menjadi korupsi," kata Kepala Satgas Pengendalian Gratifikasi KPK RI Sugiarto pada Acara "Sosialisasi, Monitoring, Evaluasi, dan Bimbingan Teknis Program Pengendalian Gratifikasi" di Kantor Bupati Lombok Tengah, Kamis.
Kegiatan sosialisasi ini dilakukan untuk mengingatkan kembali para pejabat, bupati, kepala OPD, kepala desa, dan semua pejabat terkait dengan aturan yang benar dalam semua program yang telah dilaksanakan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
"Kami juga melakukan monitoring karena sampai saat ini belum ada pejabat Lombok Tengah yang melakukan pelaporan penolakan gratifikasi," katanya.
Menurut dia, pemberian dalam kapasitas menjadi birokrasi itu tetap dilarang. Jika menerima gratifikasi harus dilaporkan kepada KPK untuk dilakukan klasifikasi barang yang diterima.
"Pejabat bisa terbebas dari gratifikasi jika melaporkan hal itu sebelum 30 hari kerja. Boleh diterima pemberian dari kontraktor, tapi wajib dilaporkan," katanya.
Sementara itu, Bupati Lombok Tengah H Lalu Pathul Bahri mengapresiasi KPK yang memberikan Bimbingan Teknis, Monitoring, dan Evaluasi Program Pengendalian Gratifikasi. Kegiatan ini sangat penting dalam upaya pemberantasan korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah.
"Program ini tentunya dirancang untuk meningkatkan kesadaran para pegawai pemerintah tentang pengendalian gratifikasi, penerapan etika pelayanan publik, dan penegakan hukum terhadap pelanggaran yang terkait dengan gratifikasi," katanya.
Selain itu,papar dia, bimbingan ini nantinya akan memberikan keterampilan teknis yang dibutuhkan dalam pengendalian gratifikasi, seperti pengelolaan keuangan publik, pemantauan pelaksanaan anggaran, pelaporan keuangan secara terbuka, dan transparan.
"Dengan demikian dapat memberikan kepercayaan kepada masyarakat bahwa Pemerintah Kabupaten Lombok benar-benar bekerja untuk kesejahteraan masyarakat," katanya.
Berita Terkait
Sesuai aturan penyidik bisa jemput Sahbirin Noor
Jumat, 22 November 2024 17:56
Ini profil lima Dewan Pengawas KPK 2024--2029
Jumat, 22 November 2024 9:21
Berikut lima pimpinan KPK periode 2024-2029
Kamis, 21 November 2024 16:09
Berikut lima Dewan Pengawas KPK periode 2024-2029
Kamis, 21 November 2024 16:05
Profil Setyo Budiyanto Ketua KPK periode 2024-2029
Kamis, 21 November 2024 14:40
Setyo Budiyanto terpilih jadi Ketua KPK periode 2024-2029
Kamis, 21 November 2024 13:45
Hamdi Calon Dewas KPK: Kasus mantan Ketua KPK Firli Bahuri pelanggaran berat yang tak bisa dimaafkan
Kamis, 21 November 2024 11:20
KPK panggil kembali Anwar Sadad soal korupsi dana hibah Jatim
Kamis, 21 November 2024 10:38