Mataram (ANTARA) - Tim Kejaksaan Agung Republik Indonesia menangkap terpidana korupsi buron Kejaksaan Negeri Mataram bernama Rusydan (63) di Batam, Kepulauan Riau.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Mataram Ida Bagus Putu Widnyana di Mataram, Rabu, membenarkan adanya penangkapan buronan Kejari Mataram tersebut di Batam.
"Iya, terpidana korupsi atas nama Rusydan yang masuk daftar buron Kejari Mataram sejak tahun 2009 itu ditangkap oleh Tim Tabur (Tangkap Buronan) Kejagung RI di Batam," kata Widnyana.
Menindaklanjuti penangkapan tersebut, Widnyana mengatakan bahwa tim eksekutor dari Kejari Mataram saat ini sedang dalam perjalanan untuk menjemput pria asal Moncok karya, Kota Mataram, itu di Batam.
Dia mengungkapkan bahwa tim tabur menangkap Rusydan pada Selasa (14/3) siang di salah satu rumah di Jalan Jenderal Ibnu Sutowo, Batam, Kepulauan Riau.
"Dalam proses penangkapan, terpidana bersikap kooperatif sehingga berjalan dengan lancar. Saat ini yang bersangkutan diamankan di Rutan Kejari Batam menunggu kedatangan tim eksekutor kami dari Mataram," ujarnya.
Widnyana menjelaskan bahwa Rusydan masuk daftar buron kejaksaan karena tidak memenuhi panggilan eksekusi putusan kasasi Mahkamah Agung Nomor: 831K/PID.SUS/2009 tanggal 19 Agustus 2010.
Berita Terkait
Buron kasus korupsi dana APM Tabanan ditangkap di Mataram
Selasa, 9 Juli 2024 17:05
Satu tahanan kabur usai sidang di PN Mataram masih buron
Jumat, 28 Juni 2024 14:36
Polisi tangkap buron kasus pelecehan di ponpes Sekotong Lombok Barat
Jumat, 7 Juni 2024 17:28
Berstatus DPO, Polisi tangkap pendiri robot trading Viral Blast yang buron
Sabtu, 27 Januari 2024 18:13
Kejari Mataram-NTB melakukan eksekusi penahanan buron pengemplang pajak
Jumat, 27 Oktober 2023 17:04
Tersangka korupsi proyek asrama haji Lombok NTB masuk DPO kejaksaan
Selasa, 30 Mei 2023 17:38
Tersangka Korupsi Proyek Asrama Haji Lombok masuk DPO Kejaksaan
Selasa, 30 Mei 2023 16:18
Kejari Lombok Timur memastikan tersangka korupsi kolam labuh masih buron
Senin, 29 Mei 2023 16:36