Mataram (ANTARA) - Tim Kejaksaan Agung Republik Indonesia menangkap terpidana korupsi buron Kejaksaan Negeri Mataram bernama Rusydan (63) di Batam, Kepulauan Riau.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Mataram Ida Bagus Putu Widnyana di Mataram, Rabu, membenarkan adanya penangkapan buronan Kejari Mataram tersebut di Batam.
"Iya, terpidana korupsi atas nama Rusydan yang masuk daftar buron Kejari Mataram sejak tahun 2009 itu ditangkap oleh Tim Tabur (Tangkap Buronan) Kejagung RI di Batam," kata Widnyana.
Menindaklanjuti penangkapan tersebut, Widnyana mengatakan bahwa tim eksekutor dari Kejari Mataram saat ini sedang dalam perjalanan untuk menjemput pria asal Moncok karya, Kota Mataram, itu di Batam.
Dia mengungkapkan bahwa tim tabur menangkap Rusydan pada Selasa (14/3) siang di salah satu rumah di Jalan Jenderal Ibnu Sutowo, Batam, Kepulauan Riau.
"Dalam proses penangkapan, terpidana bersikap kooperatif sehingga berjalan dengan lancar. Saat ini yang bersangkutan diamankan di Rutan Kejari Batam menunggu kedatangan tim eksekutor kami dari Mataram," ujarnya.
Widnyana menjelaskan bahwa Rusydan masuk daftar buron kejaksaan karena tidak memenuhi panggilan eksekusi putusan kasasi Mahkamah Agung Nomor: 831K/PID.SUS/2009 tanggal 19 Agustus 2010.