Dalam putusan tersebut, Rusydan dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana kredit usaha tani (KUT) musim tanam baru tahun 1999 yang telah mengakibatkan munculnya kerugian negara sebesar Rp353 juta.
Putusan itu merujuk pada dakwaan subsider yang memuat Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Dalam putusan, hakim kasasi menjatuhkan vonis hukuman 2 tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider 3 bulan serta membebankan Rusydan membayar uang pengganti kerugian negara Rp353 juta subsider 1 tahun penjara.
Rusydan dalam perkara tersebut berperan sebagai ketua lembaga swadaya masyarakat yang mendapatkan tugas melaksanakan penyaluran dana KUT kepada 25 kelompok tani di wilayah Lombok Barat dengan nilai Rp1,26 miliar.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Terpidana korupsi buron Kejari Mataram ditangkap di Batam
Berita Terkait
Berstatus DPO, Polisi tangkap pendiri robot trading Viral Blast yang buron
Sabtu, 27 Januari 2024 18:13
Kejari Mataram-NTB melakukan eksekusi penahanan buron pengemplang pajak
Jumat, 27 Oktober 2023 17:04
Tersangka korupsi proyek asrama haji Lombok NTB masuk DPO kejaksaan
Selasa, 30 Mei 2023 17:38
Tersangka Korupsi Proyek Asrama Haji Lombok masuk DPO Kejaksaan
Selasa, 30 Mei 2023 16:18
Kejari Lombok Timur memastikan tersangka korupsi kolam labuh masih buron
Senin, 29 Mei 2023 16:36
15 tahun buron korupsi KUT di NTB, pria ini akhirnya ditangkap di tengah sawah
Sabtu, 27 Mei 2023 7:23
Sempat buron, Jaksa eksekusi terpidana karantina hewan ke Lapas Sumbawa
Jumat, 12 Mei 2023 16:50
Ini tampang buron pelaku pembunuhan wanita muda di Tulungagung
Selasa, 17 Januari 2023 22:48