Bawaslu Lombok Tengah mengevaluasi hasil coklit pemilih Pemilu 2024

id Bawaslu Lombok Tengah ,Coklit

Bawaslu Lombok Tengah mengevaluasi hasil coklit pemilih Pemilu 2024

Acara rapat koordinasi evaluasi pengawasan coklit di Kabupaten Lombok Tengah, NTB, Kamis (16/3/2023) (ANTARA/Akhyar)

Praya, Lombok Tengah (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat melakukan evaluasi terhadap pengawasan pencocokan dan penelitian data pemilih Pemilu 2024 di daerah setempat.

"Pengawasan data pemilih ini sangat peting, karena ini yang menentukan hak suara masyarakat pada Pemilu 2024," kata Koordinator Divisi Pencegahan Bawaslu Lombok Tengah Lalu Fauzan Hadi saat membuka acara rapat koordinasi evaluasi di Praya, Kamis.

Ia mengatakan proses pencocokan dan penelitian (coklit) yang dilaksanakan oleh KPU sejak 14 Februari hingga 14 Maret 2023 telah selesai, namun ditemukan beberapa persoalan terkait data pemilih seperti warga yang meninggal dan anak di bawah umur.

Selain itu, warga yang menjadi pekerja migran Indonesia (PMI) tidak dicoklit serta warga yang telah meninggal dunia tidak dihapus kalau tidak ada akte kematian yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil.

"Itu hasil temuan pengawas di lapangan, untuk jumlah masih direkap," katanya.

Menurutnya, partisipasi partai politik dalam pengawasan tahapan pendataan data pemilih untuk menghasilkan data yang lebih akurat tidak ada. Padahal, ketika pasca-pemilihan yang menjadi objek gugatan adalah daftar pemilih tetap (DPT) yang tidak sesuai dengan jumlah surat suara.

"DPT tetap menjadi objek gugatan. Jumlah daftar pemilih di Lombok Tengah yang dicoklit pada pemilu 2024 sebanyak 75.894 jiwa," katanya.

Sementara itu, Koordinator Divisi (Kordiv) Organisasi dan SDM Bawaslu Lombok Tengah Usman Faesal mengatakan data pemilih ini merupakan persoalan yang paling krusial, karena selalu jadi persoalan dan jangan sampai hak warga hilang. Sehingga penting dilakukan evaluasi terhadap proses pengawasan yang telah dilakukan selama satu bulan ini.

"Data pemilih di desa pemekaran yang harus menjadi perhatian, karena alamat warga di KTP masih di desa induk, padahal mereka tinggal di desa pemekaran," katanya.

Untuk dijadikan, pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden dijadwalkan pada 19 Oktober 2023 sampai dengan 25 November 2023.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu) pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.

Saat ini ada 575 kursi di parlemen, sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Bisa juga pasangan calon diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.