Masyarakat adat butuh tindakan dan perlindungan pemerintah

id Masyarakat Adat ,Rakernas AMAN ,Rejang Lebong

Masyarakat adat butuh tindakan dan perlindungan pemerintah

Sekjen AMAN pusat Rukka Sombolinggi didampingi Bupati Rejang Lebong Syamsul Effendi (dua dari kiri) saat memberikan keterangan pers tentang Rakernas AMAN VII yang dipusatkan di Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu, (17/3/2023). ANTARA/Nur Muhamad

Rejang Lebong, Bengkulu (ANTARA) - Sekretaris Jenderal Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Rukka Sombolinggi meminta pemerintah untuk memberikan tindakan aktif dan melindungi masyarakat adat yang ada di Tanah Air.

"Masyarakat adat itu tidak perlu lagi diakui karena sudah diatur dalam undang-undang, tetapi yang dilakukan pemerintah daerah adalah tindakan aktif untuk memajukan dan melindungi masyarakat adat," kata dia usai pembukaan Rakernas AMAN VII yang dipusatkan di Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, Jumat.

Dia menjelaskan masyarakat adat yang berasal dari region Bali, Nusa Tenggara Timur dan Nusa Tenggara Barat paling banyak mendapatkan permasalahan yang pelik akibat adanya usaha pertambangan, panas bumi hingga hutan lindung maupun bendungan yang mengambil wilayah adat.

"Karena bendungan itu, panas bumi itu hadir tanpa kepastian hak masyarakat adat jadi masyarakat adat dianggap tidak ada, sehingga harus keluar dari situ pada hal itu semua tanah leluhur mereka," ujarnya.

Kalangan masyarakat sendiri, kata dia, tidak menolak pembangunan yang dilakukan pemerintah tetapi hendaknya pembangunan itu dilakukan tidak mengusir masyarakat adat sehingga membuat mereka tidur tidak nyenyak.

"Hal ini terjadi akibat tidak adanya perlindungan aktif dikarenakan tidak adanya perlindungan aktif dalam bentuk pengakuan, maka itu tadi dia bisa tengah malam diusir, tengah malam ditangkap dan masuk penjara, itu yang terjadi di tempat lain," urainya.

Sebaliknya kehidupan masyarakat adat di Kabupaten Rejang Lebong khususnya dan umumnya di Provinsi Bengkulu, menurut dia, sudah cukup baik dan masyarakat adat dan pemerintah daerahnya saling bergandengan tangan dalam mengisi pembangunan.

Sementara itu Bupati Rejang Lebong Syamsul Effendi menjelaskan bahwa di daerah itu sudah ada Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2007 tentang Pemberlakuan Hukum Adat Istiadat Dalam Wilayah Kabupaten Rejang Lebong dan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat di Kabupaten Rejang Lebong.

Selain itu di Kabupaten Rejang Lebong juga sudah ada lima kesatuan masyarakat adat yang terbentuk di wilayah Rejang Lebong, yakni Desa Adat atau Kutei Air Lanang, Kutei Bangun Jaya, Kutei Babakan Baru, Kutei Cawang An, dan Kutei Lubuk Kembang.

Baca juga: AMAN: UU Cipta Kerja mengancam pekerjaan tradisional masyarakat adat
Baca juga: AMAN NTB fasilitasi sosialisasi RUU Masyarakat Adat


"Masalah adat istiadat di Kabupaten Rejang Lebong ini masih kental dan dibuat payung hukum berupa perda, serta menyiapkan anggaran untuk program-program masyarakat adat dan kebiasaan ini bisa dirawat agar lestari," kata Bupati Syamsul Effendi.

Kegiatan Rakernas Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) VII yang dilaksanakan 17-19 Maret mendatang dipusatkan di Desa Lubuk Kembang, Kecamatan Curup Utara, Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, selain diisi dengan acara kirab adat nusantara, dialog, pementasan kesenian, bazar masyarakat adat dan lainnya.