AMAN NTB fasilitasi sosialisasi RUU Masyarakat Adat

id Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN), sosialisasi RUU PPHMHA

AMAN NTB fasilitasi sosialisasi RUU Masyarakat Adat

Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) NTB memfasilitasi pertemuan sosialisasi RUU PPHMHA di wilayah NTB, Minggu (20/10) yang dihadiri Anggota Pansus DPR H Nanang Samudra. (Sosialisasi RUU PPHMHA di NTB)

"Sudah cukup lama dibahas, dan semua pihak dilibatkan agar regulasi ini dapat menjadi acuan penanganan masalah adat. Kita tahu peran masyarakat adat sudah ada sejak dulu, dan ada baiknya peran itu diangkat lagi dalam regulasi," kata Anggota Pansus DP
Mataram (Antara Mataram) - Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Nusa Tenggara Barat (NTB) memfasilitasi pertemuan sosialisasi Rancangan Undang Undang (RUU) tentang Pengakuan dan Perlindungan Hak Masyarakat Hukum Adat (PPHMHA), yang digelar di Mataram, Minggu.

Sosialisasi tersebut melibatkan anggota Panitia Khusus (Pansus) RUU Pengakuan dan Perlindungan Hak Masyarakat Hukum Adat DPR H Nanang Samudra sebagai pembicara utama.

Sejumlah sesepuh masyarakat NTB seperti H Lalu Mudjitahir (mantan Bupati Lombok Barat), dan H Lalu Mariyun (mantan Ketua Pengadilan Tinggi NTB), juga hadir dalam dialog publik terkait sosialisasi RRU tersebut.

Kepala Biro Hukum Setda NTB H Mahdi Muhammad, juga hadir mewakili unsur Pemerintah Provinsi NTB.

Pada momentum sosialisasi itu, Anggota DPR asal NTB Nanang Samudra menginformasikan bahwa pembahasan RUU Pengakuan dan Perlindungan Hak Masyarakat Hukum Adat itu, sudah melibatkan berbagai pihak terkait.

Setidaknya terdapat dua hal pokok yang mendasari perlunya regulasi itu, yakni untuk mengatasi masalah yang dihadapi oleh masyarakat adat dalam mempertahankan, memperjuangkan dan memulihkan hak-haknya yang dirampas oleh perusahaan maupun oleh pemerintah.

Selain itu, karena regulasi yang mengatur tentang masyarakat sampai saat ini belum memadai, meskipun sudah cukup banyak undang-undang yang isinya mengatur tentang keberadaan dan hak-hak masyarakat adat, namun masih terdapat beragam masalah.

"Sudah cukup lama dibahas, dan semua pihak dilibatkan agar regulasi ini dapat menjadi acuan penanganan masalah adat. Kita tahu peran masyarakat adat sudah ada sejak dulu, dan ada baiknya peran itu diangkat lagi dalam regulasi," ujarnya di hadapan lebih dari 100 orang peserta sosialisasi.

Nanang mengatakan, sosialisasi RUU tersebut masih harus gencar agar mendapat banyak masukan dari berbagai pihak, terutama komunitas adat dari berbagai daerah di Indonesia.

Konsep RUU itu masih mungkin berubah, sehingga Pansus DPR terus berupaya meminta masukan dari berbagai kalangan.

"Mudah-mudahan bisa rampung dalam masa jabatan Anggota DPR periode 2009-2014. Optimistisnya Pebruari 2014 bisa dirampungkan, atau kalau terkendala banyak hal maka diyakini Oktober nanti bisa rampung," ujarnya.

Sementara itu, Ketua Pengurus Wilayah (PW) AMAN NTB Lalu Prima Wiraputra berharap, RUU Pengakuan dan Perlindungan Hak Masyarakat Hukum Adat itu hendaknya mencakup semua hal yang selama ini dirisaukan oleh komunitas masyarakat adat.

Karena itu, dibutuhkan perencanaan yang matang dalam pembahasan hingga pengesahan regulasi tersebut.

"Memang masalah terkait masyarakat adat sangat kompleks, sehingga harus ada regulasi yang mengaturnya. Tentu kami berharap regulasi ini mengakomodir semua permasalahan disertai solusi atas permasalahan tersebut," ujarnya. (*)