Denpasar (ANTARA) - PT Jimbaran Hijau selaku investor di area Desa Adat Jimbaran, Badung, Bali membantah tudingan menguasai 280 hektare tanah adat dengan cara melawan hukum.
“Jadi itu semuanya bohong, ini milik PT Jimbaran Hijau, tapi buktikan saja kalau ada tanah 280 hektare di sana, tidak ada itu, keterangannya dengan data atau tidak,” ucap Kuasa Hukum PT Jimbaran Hijau, Agus Samijaya saat dikonfirmasi di Denpasar, Jumat malam.
Diketahui sebelumnya pada Senin (3/2) seratusan warga dari Desa Adat Jimbaran meminta bantuan DPRD Bali atas dugaan kasus penguasaan lahan desa adat yang bermodalkan sertifikat hak guna bangun (HGB).
Kuasa hukum menjelaskan lahan yang mereka miliki yang mulai berkembang sebagai kawasan pariwisata ini telah dikantongi sertifikat kepemilikannya secara sah sejak tahun 1990-an, sementara klaim warga, investor sebelum PT Jimbaran Hijau memberikan Rp35 juta kepada Bendesa Adat Jimbaran tahun 1994 alm Jro Mangku Wayan Tembong untuk memiliki sertifikat HGB.
“Kalau tanah Jimbaran Hijau itu hasil pembebasan dari tahun 90an, mereka yang melepaskan itu para leluhurnya, kalau merasa punya tanah kan ajukan permohonan haknya kepada pemerintah, punya tidak bukti hak milik tanahnya, sebelah mana, batasnya mana, yang ada di sana tanah negara,” ujar Agus.
Baca juga: Investor Condotel D'Luxor desak pengembang kembalikan uang
Disinggung soal permintaan warga adat agar menunjukkan peta bidang dasar penguasaan, kuasa hukum menilai ini rahasia dan akan ditunjukkan sebagai bukti persidangan, sebab warga saat ini membawa perselisihan ini ke Pengadilan Negeri Denpasar.
Untuk menunjukkan bahwa perusahaannya tidak melawan hukum, Agus tegas menerima kasus ini dibawa ke jalur hukum persidangan, sehingga segala bukti-bukti dapat dikeluarkan.
Baca juga: ANTARA NTB tingkatkan literasi internal karyawan tentang pasar modal
“Justru kami hormati kalau dia menggunakan mekanisme pengadilan, mari kita uji dan buktikan di persidangan ketimbang mencari empati dan simpati publik dengan mengatasnamakan desa adat,” kata dia.
PT Jimbaran Hijau juga merespons keterangan DPRD Bali yang akan memanggil investor, perusahaan tidak mempermasalahkan, namun berharap persoalan ini tidak digiring ke ranah politik dan membiarkan pengadilan memutuskan.
“Tidak ada masalah kalau kami dipanggil, sebagai warga negara yang baik akan hadir, tapi perkara yang mereka sampaikan di DPRD itu sudah diajukan gugatan di pengadilan negeri dan sekarang sudah proses persidangan, ya kita buktikan secara hukum di pengadilan, hormati proses yang sedang berjalan,” tutur Agus Samijaya.