Mataram, 6/5 (ANTARA) - Polisi Kehutanan (Polhut) Dinas Kehutanan (Dishut) Nusa Tenggara Barat (NTB) bekerja sama dengan aparat kepolisian menangkap lima tersangka pelaku pembalakan liar (illegal logging) di Mambang, Kecamatan Gunung Sari, Kabupaten Lombok Barat, Rabu pukul 04:00 Wita.
Kepala Bidang Planalogi dan Pengamanan Hutan Dishut NTB Andi Pramaria, mengatakan lima tersangka pelaku "illegal logging" itu ditangkap bersama 2,5 kubik kayu jenis bajur dan gahari yang diduga diambil dari kawasan hutan lindung Sesaot, Kecamatan Narmada, Kabupaten Lombok Barat.
"Kayu itu diangkut dengan dua kendaraan bak terbuka (pick up) tanpa dilengkapi dokumen resmi, dan jenis kayu itu jelas diambil dari kawasan hutan lindung," ujarnya.
Kini, kelima pelaku "illegal logging" itu tengah diperiksa intensif oleh penyidik Dinas Kehutanan NTB dan diberkaskan dalam dua berkas perkara masing-masing MA dan kawan-kawan, dan S dan kawan-kawan.
Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Dinas Kehutanan NTB juga tengah berupaya menangkap seorang warga yang disebut-sebut sebagai pemilik kayu sekaligus dalang kasus "illegal logging" itu.
Andi mengatakan aksi penangkapan itu merupakan bagian dari operasi pemberantasan "illegal logging" yang digelar Tim NTB Raya secara rutin di berbagai lokasi.
Tim NTB Raya dibentuk Pemerintah Provinsi NTB pada 2007 untuk memberantas kasus 'illegal logging' yang sempat marak di sejumlah lokasi, termasuk kawasan hutan di Tanjung, Kecamatan Pemenang, Kabupaten Lombok Barat dan kawasan hutan Sesaot.
Dalam pelaksanaan tugas di lapangan, Tim NTB Raya mendapat dukungan dari Satuan Polisi Kehutanan Reaksi Cepat (SPORC) Departemen Kehutanan (Dephut).
SPORC Dephut di wilayah NTB tergabung dalam Brigade Elang dan bermarkas di Pulau Lombok.
Operasi pemberantasan "illegal logging" juga didukung aparat kepolisian dan satuan TNI di wilayah setempat.
Pada 18 April lalu, Tim NTB Raya juga menangkap empat pelaku "illegal logging" di kawasan hutan lindung Sesaot, Kecamatan Narmada, Kabupaten Lombok Barat.
Salah seorang dari empat pelaku "illegal logging" itu merupakan oknum aparat kepolisian yang bertugas di Kepolisian Sektor (Polsek) Cakranegara, Kota Mataram.
Data versi Polhut Dishut NTB menunjukkan sejak Januari 2008 hingga Mei 2009, ada sembilan oknum aparat keamanan yang teridentifikasi terlibat praktik "illegal logging" di wilayah NTB. (*)