Inspektorat NTB sebut 11 pejabat belum melaporkan LHKPN

id 11 Pejabat Pemprov NTB Belum Lapor LHKPN,Inspektorat NTB LHKPN KPK

Inspektorat NTB sebut 11 pejabat belum melaporkan LHKPN

Inspektur Inspektorat NTB, Ibnu Salim. (ANTARA/Nur Imansyah).

Mataram (ANTARA) - Inspektorat Nusa Tenggara Barat mengungkapkan sebanyak 11 pejabat di lingkungan pemerintah provinsi ini belum menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) menjelang berakhirnya waktu pelaporan pada 31 Maret 2023.

"Sebenarnya ada 11 orang yang masih belum melaporkan LHKPN, tetapi dari 11 orang,  dua di antaranya sudah pensiun. Meski sudah pensiun, mereka seharusnya tetap melaporkan LHKPN karena akhir masa jabatan," kata Inspektur Inspektorat NTB Ibnu Salim di Mataram, Senin.

Ia mengatakan mereka yang belum melaporkan LHKPN ini menduduki jabatan eselon III yang tersebar di sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTB. Sedangkan jumlah pejabat di lingkungan Pemprov NTB yang wajib lapor LHKPN sebanyak 443 orang. "Bagi yang belum mengisi tetap kita ingatkan agar cepat menyelesaikan laporan LHKPN," ujarnya.

Disinggung apakah 11 pejabat tersebut bisa dikatakan pejabat yang tidak mematuhi penyampaian LHKPN, Ibnu menegaskan belum bisa menyimpulkan seperti itu karena masih ada waktu sampai 31 Maret 2023.

"Kita tidak tahu kendala mereka di mana. Padahal mengisi LHKPN itu gampang. Kan tinggal 'ngisi' saja, misalkan kalau ada tambahan dapat tanah warisan tinggal dilaporkan saja. Yang jadi soal ini kalau tidak melaporkan," kata Ibnu Salim.

Baca juga: TPP PNS Pemprov Kepri cair Maret 2023
Baca juga: Akademisi Unram mendukung pemerintah gelontorkan beasiswa dokter spesialis


Ibnu Salim menegaskan menjadi ASN tidak dilarang untuk berwirausaha selain tugasnya sebagai abdi negara. Hanya saja, setiap ada penambahan harta kekayaan harus dilaporkan karena sumber pendapatan ASN ini dari gaji dan tunjangan.

"Kalau pegawai pemda ini kecil-kecil hartanya, lain dengan pegawai pajak. Kalau pegawai pemprov sumbernya dari gaji dan tunjangan. Itu yang dilaporkan ke negara. Kalau ada yang berbisnis tidak menjadi soal karena kalau ada tambahan harta laporkan saja," katanya.