Praya, Lombok Tengah (ANTARA) - Seorang anggota Polres Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat, Brigadir Polisi Lalu Muh Mungkadar mendapat pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau dipecat karena tidak melaksanakan tugas sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kapolres Lombok Tengah AKBP Irfan di Praya, Selasa, mengatakan Brigadir Polisi Lalu Muh. Mungkadar dipecat setelah sebelumnya menjalani sidang kode etik dan sesuai dengan tahapan yang harus dilalui.
"Ia diberhentikan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan di antaranya asas kepastian hukum," katanya Saat Upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat di Halaman Polres Lombok Tengah.
Ia mengatakan hal Ini merupakan pembelajaran bagi semua, sekaligus sebagai kacamata rekan-rekan jika selaku penegak hukum seyogjanya tidak boleh melanggar hukum, namun jika masih sayang dengan kepolisian maka tetaplah jaga citra dan nama baik Polri.
"Jalankan tugas dengan baik, jika masih ingin menjadi polisi," katanya.
Sebelumnya upacara PTDH, kata dia. belum pernah dilakukan, namun hal ini harus dilaksanakan karena sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.
Ia berharap para anggota Polri untuk bisa melaksanakan tugas dan kewajiban dengan baik sehingga tidak diberhentikan dengan PTDH.
"Sekali lagi ini akan menjadi momentum terakhir kali anggota Polres Lombok Tengah dipecat, saya minta sampai kapan pun, mudah-mudahan sampai di akhir hayat dinas saya tidak akan pernah mendengar anggota dipecat dengan tidak hormat lagi," katanya.