Mataram, (Antara) - Kepolisian Resor Lombok Timur telah menetapkan pengemudi truk sebagai tersangka dalam kasus penyelundupan Bahan Bakar Minyak jenis Minyak Tanah bersubsidi dari Kota Bima.
Kapolres Lombok Timur AKBP Dede Alamsyah di Mataram, Rabu, mengatakan bahwa pengemudi truk yakni Tonce (45) warga Maumere, NTT, sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyelundupan.
"Kami baru menetapkan satu tersangka yakni pengemudi truknya. Berdasarkan keterangan penyidik, surat angkutannya tidak sah," katanya.
Sementara itu, ia belum memastikan pelaku lainnya untuk dijadikan tersangka karena tim penyidik masih menyelidiki pemilik BBM yang awalnya diduga adalah oknum aparat dari Kota Bima.
Lebih lanjut ia mengatakan, tersangka saat diperiksa mengaku bahwa barang yang ia bawa milik oknum aparat di Bima. "Keterangannya masih ditindaklanjuti, kami mencoba mengungkap pengirim dan penerima barang di Mataram," ujarnya.
Diketahui sebelumnya truk pengangkut BBM jenis minyak tanah itu rencananya akan diserahkan kepada seseorang di wilayah Kota Mataram. Namun, Dede belum berani mengungkapkan identitas pelaku yang diduga sebagai pengirim dan penerimanya.
"Penyidik masih menindaklanjuti hasil keterangan tersangka Tonce, identitas mereka sudah kami kantongi, tinggal di cek kebenarannya saja," katanya.
Diketahui, minyak tanah bersubsidi yang diselundupkan menggunakan truk dari Kota Bima itu masih diamankan di Markas Polres Lombok Timur. Berkoordinasi dengan intelijen Korem 162 WB, pihak kepolisian menangkapnya pada Sabtu (25/10) sekitar pukul 15.00 WITA, sesaat setelah turun dari Pelabuhan Kayangan.
Truk dengan nomor polisi L 9320 UX diketahui mengangkut minyak tanah bersubsidi sebanyak 4.680 ton yang dikendarai oleh Tonce yang kini telah menjadi tersangka. Minyak tanah bersubsidi itu diduga hasil selundupan karena pengemudi mencoba mengelabui petugas dengan menaruh buah kemiri yang dikemas dengan karung di atasnya.
Minyak tanah bersubsidi tersebut disimpan dalam jerigen 18 liter yang sudah dipaket dalam kardus. Setiap kardus berisi dua jerigen minyak tanah bersubsidi.
Polres Lombok Timur tetapkan Tersangka Penyelundupan BBM
Kami baru menetapkan satu tersangka yakni pengemudi truknya. Berdasarkan keterangan penyidik, surat angkutannya tidak sah