Lapor propam kalau ada penyimpangan kasus BBM Lombok Tengah

id solar subsidi untuk industri,bb solar hilang,penyelundupan bbm,Lapor propam kalau ada penyimpangan kasus BBM LotengLombok Tengah

Lapor propam kalau ada penyimpangan kasus BBM Lombok Tengah

Arsip foto-Aktivitas warga yang menjadi bagian dari kelompok masyarakat mengamankan kendaraan tangki pengangkut BBM jenis solar subsidi dengan jumlah 5.000 liter di Polsek Kawasan Mandalika, Lombok Tengah, NTB, Sabtu (3/12/2022). (ANTARA/HO-Pokmas Lombok Tengah)

Mataram (ANTARA) - Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat meminta masyarakat untuk melaporkan ke bidang profesi dan pengamanan (propam) apabila ada penyimpangan dari penanganan kasus dugaan penyelundupan BBM jenis solar subsidi untuk kebutuhan industri di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Mandalika oleh Polres Lombok Tengah.

"Kalau ada yang menyimpang dalam proses penanganan, silakan laporkan saja. Lapor ke Propam Polda NTB," kata Kepala Bidang Humas Polda NTB Kombes Pol. Arman Asmara Syarifuddin di Mataram, Selasa.

Arman menyatakan hal tersebut sebagai bagian dari upaya kepolisian menjaga kredibilitas Polri di mata publik, khususnya dalam penegakan hukum. Kasus tersebut, kata dia, kini berada di bawah penanganan Polres Lombok Tengah. Polda NTB pun mempercayakan Polres Lombok Tengah menangani kasus tersebut sesuai dengan prosedur hukum. "Dari kami belum ada informasi soal asistensi untuk kasus itu. Yang jelas, kasus itu ditangani Polres Lombok Tengah," ujarnya.

Sementara itu, Kepala Polres Lombok Tengah AKBP Irfan Nurmansyah melalui sambungan telepon mengatakan bahwa penanganan kasus tersebut sudah melalui tahap gelar perkara. Namun, dia enggan memaparkan perihal hasil dari gelar tersebut. "Sudah digelar, untuk lebih jelasnya tanya langsung ke kepala satreskrim yang lebih tahu secara teknis," ucap Irfan.

Kasus dugaan penyelundupan BBM jenis solar subsidi untuk kebutuhan industri di KEK Mandalika ini kali pertama terungkap dari adanya temuan kelompok masyarakat di akhir Desember 2022. BBM jenis solar subsidi tersebut diangkut dengan kendaraan tangki solar industri dengan nomor DR-8073-SY.

Atas dasar dugaan tersebut, kelompok masyarakat mengamankan dan menyerahkan temuan ke Polsek Kawasan Mandalika. Penyerahan itu termuat dalam surat tanda terima nomor: STP/18/XII/2022/ Sek.kws Mandalika.

Tindak lanjut dari adanya surat tersebut, Polsek Kawasan Mandalika melimpahkan hasil temuan masyarakat itu lengkap dengan kendaraan tangki yang mengangkut 5.000 liter BBM jenis solar subsidi ke Polres Lombok Tengah.

Baca juga: Pakar ragukan objektivitas Polda NTB di kasus anggota terlibat korupsi
Baca juga: Situasi Yogyakarta terkendali pascatawuran


Namun, barang bukti tersebut diduga hilang di Polres Lombok Tengah. Dugaan itu pun mendapat perhatian dari kelompok masyarakat yang kali pertama melakukan pengamanan. Kelompok masyarakat itu melakukan pertemuan dengan pihak Polres Lombok Tengah dengan mempertanyakan penanganan perkara dan keberadaan dari kendaraan tangki pengangkut BBM jenis solar subsidi yang diduga akan digunakan untuk kebutuhan industri tersebut.