Mataram (ANTARA) - Tersangka kasus dugaan korupsi penyertaan modal pemerintah kepada Perusahaan Umum Daerah (Perusda) Kabupaten Sumbawa Barat, Nusa Tenggara Barat, berpeluang lebih dari dua orang.
"Untuk saat ini kemungkinan ada dua tersangka, tetapi tidak menutup kemungkinan nanti akan bertambah. Akan kita lihat dari bukti-bukti yang terungkap dalam proses penanganan," kata Kepala Kejari Sumbawa Barat Titin Herawati Utara melalui sambungan telepon, Senin.
Baca juga: Kasus dugaan korupsi Perusda Sumbawa Barat masuk penyidikan jaksa
Titin menyampaikan gambaran demikian sejalan dengan pengungkapan sebelumnya bahwa langkah penyidikan ini mengarah pada dugaan pelanggaran Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 KUHP.
Sangkaan pidana tersebut, jelas dia, berkaitan dengan adanya dugaan penyalahgunaan terhadap penyertaan modal Perusda Sumbawa Barat periode 2016 sampai 2021. Dengan meningkatkan status penanganan ke tahap penyidikan, Titin berharap pihaknya dapat segera mengungkap peran tersangka tersebut. "Semoga dalam waktu dekat tim penyidik bisa mengungkap peran tersangka," ujarnya.
Berita Terkait
Kejari Sumbawa Barat sita aset terdakwa korupsi penyertaan modal perusda
Rabu, 10 Januari 2024 18:17
Saksi akui Perusda Sumbawa Barat gadaikan mobil jaminan CV PAM
Rabu, 20 Desember 2023 17:58
Kasus dugaan pencucian uang Perusda Sumbawa Barat masuk penyidikan jaksa
Rabu, 1 November 2023 16:50
Mantan Kepala Bappeda NTB diperiksa korupsi penyertaan modal
Senin, 30 Oktober 2023 21:01
Pejabat diduga terima uang Rp1 miliar kasus gratifikasi Perusda Sumbawa Barat
Jumat, 6 Oktober 2023 19:41
Penyidik perkuat alat bukti korupsi Perusda Sumbawa Barat
Kamis, 15 Juni 2023 8:01
Kasus dugaan korupsi Perusda Sumbawa Barat masuk penyidikan jaksa
Sabtu, 1 April 2023 14:57
Kejari usut penyelewengan dana penyertaan modal Perusda Kabupaten Sumbawa Barat
Rabu, 8 Maret 2023 22:46