Kemudian, tersangka pun dimintai keterangan yang akhirnya mengaku kepada polisi bahwa apa yang dilaporkannya itu adalah tidak benar dan mengakui dirinya melakukan hal itu untuk menghindari pertanyaan dari istrinya karena telah menggunakan uang istrinya.
Kasat Reskrim Polres Sukabumi AKP Dian Pornomo mengatakan motif yang dilakukan DR tujuannya untuk membohongi istrinya, sehingga ia membuat skenario menjadi korban begal dan uang istrinya itu raib digondol pelaku begal.
"Petugas sudah memeriksa tempat kejadian perkara (TKP). Namun, pembegalan itu tidak benar melainkan hanya sebuah rekayasa saja," katanya.
Informasi adanya pembegalan tersebut sempat vital di media sosial sehingga dampaknya warga menjadi khawatir dan resah.
Ia menambahkan, tersangka DR terancam pidana penjara maksimal satu tahun empat bulan sesuai dengan Pasal 220 KUHP tentang laporan palsu.