Sukabumi, Jabar (ANTARA) - Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Sukabumi menangkap seorang pria berinisial DR karena diduga membuat laporan palsu sebagai korban begal di Kecamatan Lengkong, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat.
"Kami mendapatkan laporan adanya korban begal di wilayah Kecamatan Lengkong yang kemudian dikembangkan ternyata dari hasil penyelidikan, kasus pembegalan itu tidak ada," kata Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede di Sukabumi, Selasa.
Ia menjelaskan, DR ditangkap pada Senin (10/4) di Kecamatan Lengkong dan sebelumnya sempat membuat laporan polisi yang mengaku sebagai korban begal saat melintas di jalan Kecamatan Lengkong.
Bahkan, untuk memperkuat bahwa dirinya merupakan korban begal, DR pun menceritakan kejadian itu di akun media sosialnya.
Namun, kenyataannya setelah dilakukan penyelidikan oleh Tim Resmob Satreskrim Polres Sukabumi, apa yang dilaporkan DR hanyalah kebohongan.
"Setelah diselidiki, tidak pernah ada kejadian pembegalan di Kecamatan Lengkong," katanya.
Ini kronologisnya