Nasib Suami takut istri mengaku korban begal, pria ini diciduk polisi

id Suami takut istri,Laporan palsu korban begal,Pembegalan,Laporan palsu,Sukabumi

Nasib Suami takut istri mengaku korban begal, pria ini diciduk polisi

Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede saat inspeksi mendadak harga bahan pokok di Pasar Cicurug di Kecamatan Cicurug, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, Jumat, (7/4/2023). ANTARA/Aditya Rohman

Sukabumi, Jabar (ANTARA) - Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Sukabumi menangkap seorang pria berinisial DR karena diduga membuat laporan palsu sebagai korban begal di Kecamatan Lengkong, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat.

"Kami mendapatkan laporan adanya korban begal di wilayah Kecamatan Lengkong yang kemudian dikembangkan ternyata dari hasil penyelidikan, kasus pembegalan itu tidak ada," kata Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede di Sukabumi, Selasa. 

Ia menjelaskan, DR ditangkap pada Senin (10/4) di Kecamatan Lengkong dan sebelumnya sempat membuat laporan polisi yang mengaku sebagai korban begal saat melintas di jalan Kecamatan Lengkong.

Bahkan, untuk memperkuat bahwa dirinya merupakan korban begal, DR pun menceritakan kejadian itu di akun media sosialnya.

Namun, kenyataannya setelah dilakukan penyelidikan oleh Tim Resmob Satreskrim Polres Sukabumi, apa yang dilaporkan DR hanyalah kebohongan.

"Setelah diselidiki, tidak pernah ada kejadian pembegalan di Kecamatan Lengkong," katanya.

Ini kronologisnya
Kemudian, tersangka pun dimintai keterangan yang akhirnya mengaku kepada polisi bahwa apa yang dilaporkannya itu adalah tidak benar dan mengakui dirinya melakukan hal itu untuk menghindari pertanyaan dari istrinya karena telah menggunakan uang istrinya.

Kasat Reskrim Polres Sukabumi AKP Dian Pornomo mengatakan motif yang dilakukan DR tujuannya untuk membohongi istrinya, sehingga ia membuat skenario menjadi korban begal dan uang istrinya itu raib digondol pelaku begal.

"Petugas sudah memeriksa tempat kejadian perkara (TKP). Namun, pembegalan itu tidak benar melainkan hanya sebuah rekayasa saja," katanya.

Informasi adanya pembegalan tersebut sempat vital di media sosial sehingga dampaknya warga menjadi khawatir dan resah.

Ia menambahkan, tersangka DR terancam pidana penjara maksimal satu tahun empat bulan sesuai dengan Pasal 220 KUHP tentang laporan palsu.