Oknum polisi terlibat kasus korupsi BPR, kejaksaan serahkan berkas ke Polda NTB

id kasus korupsi kredit fiktif BPR,oknum polisi ,penyidik kejaksaan,Polda NTB,berkas oknum polisi

Oknum polisi terlibat kasus korupsi BPR, kejaksaan serahkan berkas ke Polda NTB

Arsip foto-Mantan Bendahara Direktorat Shabara Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat I Made Sudarmaya (kanan) bersumpah di hadapan majelis hakim untuk memberikan keterangan yang sebenar-benarnya sebagai saksi di persidangan kasus korupsi kredit fiktif BPR Cabang batukliang yang mengakibatkan kerugian negara Rp2,38 miliar di Pengadilan Negeri Tipikor Mataram, NTB, Kamis (8/9/2022). (ANTARA/Dhimas B.P.)

Mataram (ANTARA) - Penyidik Kejaksaan Negeri Lombok Tengah menyerahkan berkas penyidikan kasus korupsi kredit fiktif Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Lombok Tengah Cabang Batukliang yang diduga melibatkan seorang oknum polisi berinisial IMS ke Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat.

"Penyidikan kasus yang melibatkan IMS ini sudah kami serahkan ke Polda NTB pada Selasa (2/5) kemarin. Langsung ke krimsus," kata Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Lombok Tengah Hari Bratha Hariputra yang ditemui di Mataram, Kamis.

Alasan pihak kejaksaan menyerahkan berkas penyidikan kasus ini ke Polda NTB karena korban seluruhnya berasal dari anggota kepolisian.

"Makanya dialihkan untuk mempermudah saja," ujar dia.

Meskipun penyidikan kasus IMS berlanjut di kepolisian, pihak kejaksaan tetap punya andil dalam proses penelitian berkas dan penuntutan di persidangan.

"Jadi, mereka yang sidik. Nantinya kami yang menyidangkan," ucapnya.

Pihak kejaksaan dalam kasus ini sebelumnya telah mengungkap peran dua orang yang bertanggung jawab dari adanya kerugian negara Rp2,38 miliar.

Keduanya adalah Jauhari, mantan "account officer" yang bertanggung jawab atas pengelolaan pembukuan keuangan dan kepala pemasaran Agus Fanahesa.