DPRD Lombok Tengah mengusulkan kontribusi pajak hiburan tetap 30 persen

id Pajak hiburan WSBK ,MotoGP ,DPRD Lombok Tengah usulkan kontribusi pajak hiburan 30 persen,WSBK,Lombok Tengah

DPRD Lombok Tengah mengusulkan kontribusi pajak hiburan tetap 30 persen

Acara sidang paripurna di kantor DPRD Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (ANTARA/Akhyar)

Praya, Lombok Tengah (ANTARA) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat, meminta pemerintah daerah melakukan koordinasi dengan penyelenggara supaya kontribusi pajak hiburan dari ajang WSBK maupun MotoGP di Sirkuit Mandalika tetap 30 persen.

"Kontribusi dari pajak hiburan dapat ditetapkan sesuai dengan peraturan daerah (Perda) yang dimiliki yaitu sebesar 30 persen," kata Anggota DPRD Lombok Tengah Muhalip di Praya, Jumat.

Dari hasil pembahasan Laporan Kegiatan Pertanggungjawaban (LKPJ) anggaran 2022, gabungan komisi memberikan catatan penting terhadap realisasi pajak hiburan yang masih jauh dari target yang telah ditetapkan yaitu hanya 16,54 persen.

"Pemerintah daerah diharapkan dapat menjalin komunikasi dan koordinasi yang lebih baik lagi dengan pihak ITDC selaku pihak yang memberikan kontribusi pajak hiburan," katanya.

Ia mengatakan, tidak dapat dipungkiri bahwa peningkatan PAD di anggaran 2022 ini, merupakan dampak dari terlaksananya  WSBK dan MotoGP di Sirkuit Mandalika beberapa waktu yang lalu. Dua event besar motor sport tersebut khususnya MotoGP menjadi daya tarik yang cukup kuat bagi wisatawan untuk datang berkunjung ke Lombok Tengah.

"Sehingga berdampak pada meningkatnya realisasi pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan dan pajak reklame,” katanya.

Ia mengatakan, target PAD pada anggaran 2022 Rp 324.661.748.370,00, terealisasi Rp 242.503.263.246,64 atau terdapat selisih kurang Rp 82.158.485.123,36 dengan rincian pajak daerah, dari target Rp 190.144.753.248,00 terealisasi Rp 117.202.264.096,47.

"Sementara itu retribusi daerah, target Rp34.368.888.421,00 terealisasi Rp 19.495.743.222,37,” katanya.

Begitu juga hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, target Rp9.419.242.382,00 dan terealisasi Rp9.135.132.382,00 atau 96,98 persen. Lain-lain pendapatan asli daerah yang sah, target Rp90.728.864.319,00 terealisasi Rp96.670.494.045,80 atau 106,55 persen.

"Walaupun persentase realisasi PAD 2022 berada pada angka 74,69 persen, namun jika dibandingkan dengan realisasi PAD periode tahun anggaran sebelumnya, terdapat peningkatan akumulasi realisasi nilai PAD yang cukup signifikan yaitu dari Rp163.077.512.900,58 meningkat Rp79.425.750.346,06 menjadi Rp242.503.263.246,64," katanya.