Kejati NTB memastikan pengembangan kasus benih jagung tetap lanjut
Keempatnya pun kini telah berstatus narapidana yang menjalani hukuman pidana di Lapas Kelas IIA Mataram.
Untuk Husnul Fauzi menjalani vonis hukuman 9 tahun penjara bersama dengan I Wayan Wikanaya. Untuk Direktur PT SAM, Aryanto Prametu menjalani vonis hukuman 8 tahun penjara bersama dengan Direktur PT WBS Lalu Ikhwanul Hubby.
Dari penanganan perkara ini, pihak kejaksaan pun telah berhasil menyelamatkan kerugian negara dengan nilai Rp10,5 miliar. Kejaksaan mendapatkan hal tersebut dari Direktur PT SAM Aryanto Prametu senilai Rp7,5 miliar dan Direktur PT WBS Lalu Ikhwanul Hubby senilai Rp3 miliar.
Keduanya memulihkan kerugian negara pada saat pihak kejaksaan menangani kasus ini dalam tahap penyidikan.