Kejati NTB memastikan pengembangan kasus benih jagung tetap lanjut

id korupsi benih jagung di NTB,benih jagung di NTB,Kejati NTB

Kejati NTB memastikan pengembangan kasus benih jagung tetap lanjut

Arsip foto-Gedung Kejati NTB. (ANTARA/Dhimas B.P.)

Mataram (ANTARA) - Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat (NTB) memastikan pengembangan kasus korupsi pengadaan benih jagung tahun 2017 yang mencatat kerugian negara Rp27,3 miliar tetap berlanjut.

"Tetap lanjut. Masih penyelidikan sekarang," kata Juru Bicara Kejati NTB Efrien Saputera di Mataram, Jumat.

Baca juga: Kejati NTB buka kembali perkara korupsi benih jagung Rp27,3 miliar
Baca juga: Jaksa eksekusi terpidana korupsi benih jagung NTB


Dia pun membenarkan penyelidikan kasus korupsi yang sebelumnya telah melalui proses persidangan dengan menjatuhkan vonis hukuman kepada empat terdakwa ini sesuai dengan penerbitan surat nomor: Print-06/N.2/Fd.1/04/2023 tertanggal 14 April 2023.

"Iya, itu surat perintah dimulainya penyelidikan. Jadi, sifatnya masih proses pengumpulan data dan bahan keterangan," ujar dia.

Program pengadaan benih jagung untuk petani di NTB tersebut menelan anggaran Rp48,25 miliar. Pemerintah membagi program pengadaan ini dalam dua tahap pekerjaan.

Tahap pertama, dengan anggaran 17,25 miliar untuk pengadaan 480 ton benih jagung muncul PT Sinta Agro Mandiri (SAM) sebagai pelaksana.

Tahap kedua, dilaksanakan PT Wahana Banu Sejahtera (WBS) dengan anggaran Rp31 miliar untuk pengadaan 840 ton benih jagung.

Kerugian Rp27,3 miliar pun muncul berdasarkan hasil audit BPKP NTB. Sesuai perincian audit, pada pengadaan tahap pertama oleh PT SAM muncul kerugian Rp15,43 miliar. Sedangkan, oleh PT WBS Rp11,92 miliar.

Dengan acuan bukti tersebut, Kejati NTB menetapkan empat tersangka, yakni Kepala Distanbun NTB Husnul Fauzi, pejabat pembuat komitmen (PPK) I Wayan Wikanaya, Direktur PT SAM Aryanto Prametu, dan Direktur PT WBS Lalu Ikhwanul Hubby.

Selanjutnya, dari proses persidangan, hakim pengadilan telah menyatakan keempatnya terbukti melanggar Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 20/2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP sesuai isi dakwaan primer.