Senat Tentang Pengangkatan Pgs Rektor IAIN Mataram

id IAIN Mataram

"Kami menilai penunjunkan Dr Nashuddin sebagai Pgs Rektor IAIN Mataram merupakan praktik maladministrasi, karena tidak sesuai dengan ketentuan yang diatur di dalam Peraturan Menteri Agama (PMA) 11/2014 tentang pengangkatan dan pemberhentian rektor da
Mataram, (Antara NTB) - Mayoritas anggota senat Institut Agama Islam Negeri Mataram, Nusa Tenggara Barat tidak setuju dengan penunjukan Dr Nashuddin sebagai Pengganti Sementara (Pgs) Rektor IAIN Mataram oleh Kementerian Agama RI.

"Kami menilai penunjunkan Dr Nashuddin sebagai Pengganti Sementara (Pgs) Rektor IAIN Mataram merupakan praktik maladministrasi, karena tidak sesuai dengan ketentuan yang diatur di dalam Peraturan Menteri Agama (PMA) 11/2014 tentang pengangkatan dan pemberhentian rektor dan ketua pada perguruan tingggi keagamaan yang diselengarakan pemerintah," kata perwakilan senat IAIN Mataram, Dr Nazar Na`ami dari Fakultas Dakwah di Mataram, Senin.

Menurutnya, di dalam pasal 11 ayat 1 dalam PMA, dikatakan bahwa apabila masa jabatan rektor/ketua berakhir dan rektor/ketua yang baru belum dilantik, menteri menetapkan perpanjangan masa jabatan rektor/ketua sampai dengan dilantiknya rektor/ketua baru.

Kemudian pada pasal 11 ayat 2 juga disebutkan bahwa dalam hal rektor/ketua berakhir masa jabatannya dan telah memasuki batas usia pensiun PNS serta rektor/ketua yang baru belum dilantik, menteri menetapkan salah satu wakil rektor/wakil ketua atau sebutan lain sebagai rektor/ketua sementara (Pgs) sampai dengan dilantiknya rektor/ketua baru.

Karenanya dengan ditandatanganinya Pgs Rektor oleh Sekjen Kemenag RI, Nur Syam tertanggal 19 Januari 2015, tidak sesuai dan menyalahi aturan yang berlaku," tegasnya.

Sebab, yang ditunjuk menjadi Pgs adalah mantan Rektor IAIN Mataram Nashuddin yang saat itu merupakan dosen biasa di IAIN Mataram.

"Padahal sudah jelas Pgs itu harus wakil rektor tapi yang ditunjuk malah Nashuddin yang hanya dosen biasa setelah diberhentikan menjadi Rektor IAIN Mataram per 31 Desember 2014 oleh Menteri Agama," katanya.

Lebih jauh, Nazar menjelaskan rapat senat IAIN Mataram tertanggal 8 Januari 2015, sudah memutuskan bahwa Wakil Rektor IAIN Mataram Bidang Kemahasiswaan dan Kerjasama, Dr Suhirman menjadi Pgs Rektor IAIN Mataram.

Oleh karena itu, dengan pengangkatan tersebut, pihaknya bersama mayoritas senat IAIN Mataram menduga bahwa Nashuddin dan kelompoknya telah melakukan permainan dalam penetapan Pgs ini di Kemeterian Agama, terlebih lagi dengan yang menandatangani penetapan Nashuddin merupakan Sekjen Kementerian Agama bukan Menteri Agama yang saat itu juga memberhentikan Nashuddin menjadi Rektor IAIN Mataram.

"Kami melihat ada permainan antara Pjs Rektor dengan orang-orang di Kementerian Agama," ujarnya.

Untuk diketahui, pemilihan calon Rektor IAIN Mataram secara demokratis menetapkan Wakil Rektor IAIN Mataram Bidang Akademik Prof HM Taufik sebagai Rektor IAIN Mataram.

Namun, rencana pelantikan yang akan dilangsungkan di Jakarta 6 Januari 2015 ditunda, dengan alasan karena terdapat rekomendasi temuan dari Inspektorat Jenderal Kemenag yang menyebutkan bahwa Taufik bersama pejabat lain di IAIN Mataram masih terkait dengan kekeliruan pengelolaan Beban Kerja Dosen (BKD).

Rekomendasi itu dikirimkan kepada Biro Kepegawaian 5 Januari 2015, tepat sehari sebelum dilantik.

"Kalaupun untuk sementara Pgs rektor yang diberikan kepada Nashuddin kita menerima. Tetapi kami juga meminta agar Kementerian Agama segera juga memproses pelantikan Taufik. Karena Taufik terpilih secara demokrasi menjadi Rektor IAIN Mataram," tambahnya.

Karena jika terus ditunda akan menjadi persoalan, terlebih lagi batas umur menjadi Rektor IAIN Mataram adalah 60 tahun, sementara Taufik akan memasuki usia 60 tahun pada 26 Maret 2015.

"Jika Pgs sengaja tidak mau mengurus pelantikan Taufik hingga usia Taufik mencapai 60 tahun, maka diduga kuat Nashuddin melakukan permainan, dengan sengaja mengganjal Taufik menjadi Rektor IAIN Mataram," imbuhnya. (*)