Bejat, seorang pria di Gunungsari Lombok Barat cabuli anak tiri usia 11 tahun
"Dalam sangkaan pidana, kami tambah pemberatan Pasal 64 ayat (1) KUHP karena perbuatan berulang," ujarnya.
Dengan adanya penetapan tersebut, Pujawati mengatakan bahwa proses penyidikan GZ kini sedang dalam tahap pemberkasan untuk kebutuhan penelitian jaksa.
"Kepada tersangka, kami juga sudah melakukan penahanan di Rutan Polda NTB," kata dia.