Disperindag NTB Curigai Permainan Pedagang Pengecer Pupuk

id Pupuk Bersubsidi

Disperindag NTB Curigai Permainan Pedagang Pengecer Pupuk

Seorang buruh mengangkut pupuk bersubsidi untuk petani. (1)

"Ada kemungkinan indikasi permainan pedagang pengecer, ini kewenangan terbesar untuk pengawasan ada di tingkat kabupaten/kota, provinsi hanya mengawasi distribusi dari produsen ke distributor dan agen,"
Mataram (Antara NTB) - Dinas Perindustrian dan Perdagangan Nusa Tenggara Barat mencurigai permainan pedagang pengecer yang menjadi salah satu penyebab kelangkaan pupuk bersubsidi di daerah itu.

"Ada kemungkinan indikasi permainan pedagang pengecer, ini kewenangan terbesar untuk pengawasan ada di tingkat kabupaten/kota, provinsi hanya mengawasi distribusi dari produsen ke distributor dan agen," kata Kepala Bidang Perdagangan Dalam Negeri Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Nusa Tenggara Barat (NTB) Endang Khairuddin, di Mataram, Rabu.

Kecurigaan tersebut, kata dia, didasarkan pada fakta bahwa persediaan pupuk yang dilaporkan oleh Perseroan Terbatas (PT) Pupuk Kaltim pada akhir Januari 2015, sebanyak 20.321 ton untuk jenis pupuk urea dan NPK sebanyak 403 ton, serta pupuk organik sebanyak 459 ton.

"Ini belum stok yang dimiliki oleh PT Petrokimia Gresik. Laporannya belum kami terima," ujarnya.

Melihat jumlah stok pupuk bersubsidi tersebut, menurut Endang, mampu memenuhi kebutuhan para petani pada musim tanam padi saat sekarang ini.

Namun, ia juga mengaku heran dengan kelangkaan pupuk bersubsidi di sejumlah daerah, sehingga menyebabkan para petani terhambat dalam melakukan pemupukan tanamannya.

"Kami hanya bisa memantau distribusi di tingkat distributor ke agen, kalau pengecer lebih punya wewenang kabupaten/kota," ucap Endang.

Selain permainan di tingkat pedagang pengecer, lanjut Endang, penyebab lainnya adalah keterbatasan dermaga untuk kelancaran bongkar muat kapal pengangkut pupuk di Pelabuhan Lembar, Kabupaten Lombok Barat.

Dermaga yang ada sekarang ini hanya bisa untuk dua unit kapal dengan waktu bongkar muat minimal lima hari, sehingga kapal lainnya harus mengantri hingga berminggu-minggu untuk bisa menurunkan muatanya. Tidak hanya pupuk, tapi juga komoditas lainnya, seperti semen.

"Persoalan dermaga ini sudah menjadi masalah lama yang belum bisa diselesaikan hingga saat ini. Padahal, itu menjadi penyebab terhambatnya distribusi barang strategis, seperti pupuk bersubsidi," katanya.

Kementerian Pertanian memberikan jatah pupuk bersubsidi jenis urea untuk Provinsi NTB sebanyak 145.000 ton pada 2015 sesuai dengan tingkat kebutuhan di daerah itu.

Selain urea, NTB juga mendapat jatah pupuk bersubsidi jenis SP36 sebanyak 17.000 ton pada 2015.

Jatah pupuk bersubsidi jenis urea dan SP36 tersebut akan didistribusikan ke 10 kabupaten/kota di NTB, oleh para distributor yang bermitra dengan dua produsen yang melayani penyaluran pupuk bersubsidi di NTB, yakni PT Pupuk Kaltim dan PT Petrokimia Gresik.

Untuk Kota Mataram akan memperoleh jatah urea sebanyak 2.100 ton dan SP36 268 ton, Kabupaten Lombok Barat 14.000 ton urea, sedangkan SP36 sebanyak 2.100 ton, Lombok Utara 6.000 ton urea dan 1.500 ton SP36, Lombok Tengah 25.250 ton urea dan 5.325 ton SP36, Lombok Timur sebanyak 30.500 ton urea dan 5.500 ton SP36.

Kabupaten Sumbawa memperoleh jatah pupuk bersubsidi jenis urea sebanyak 24.400 ton, sedangkan SP36 sebanyak 900 ton, Sumbawa Barat sebanyak 5.800 ton urea dan 108 ton SP36, Dompu 13.250 ton urea dan 315 ton SP36, Bima 21.500 ton urea dan 830 ton SP36, dan Kota Bima mendapat kuota pupuk urea bersubsidi sebanyak 2.200 ton, sedangkan SP36 sebanyak 154 ton. (*)