Mataram (Antara) - Nakhoda kapal Batiwakkal Permai II, GU, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pengangkutan tujuh kendaraan tangki elpiji bersubsidi tanpa dokumen yang sah.
Kepala Kepolisian Daerah NTB melalui Kasubdit Pengelola Informasi dan Data (PID) Humas Kompol R Djoko A saat dihubungi dari Mataram, Rabu, mengatakan kasus tersebut sudah masuk dalam tahap penyidikan dengan menetapkan satu tersangka yakni nakhoda kapal tersebut, GU.
Kapal Batiwakkal II ditahan Direktorat Polisi Perairan Polda NTB sejak 30 Januari 2015. Kapal tersebut ditahan karena diduga telah mengangkut tujuh kendaraan tangki elpiji bersubsidi milik PT Om Agus,
salah satu SPBE di Kecamatan Lembar, tanpa memiliki surat izin berlayar yang sah.
Ia mengatakan, dokumen berlayar maupun kapal juga sudah menjadi barang bukti. "Kapalnya masih ditahan beserta dokumen izin berlayarnya yang diduga tidak sah," ucap Djoko.
Lebih lanjut dikatakannya bahwa laporan yang diterima Humas Polda NTB mengenai perkembangan kasus tersebut masih dalam tahap penyidikan oleh penyidik Ditpolair Polda NTB.
"Sementara ini, kasusnya masih ditangani penyidik Ditpolair Polda NTB, termasuk pemeriksaan saksi-saksi dan tersangka," ujarnya.
Ia mengatakan, untuk saksi yang sudah diperiksa penyidik dalam kasus tersebut di antaranya anak buah kapal (ABK).
Disinggung mengenai pemilik elpiji bersubsidi tersebut, Djoko masih belum menerima laporannya. "Kalau pemiliknya kami belum tahu apakah sudah diperiksa atau belum, yang jelas ABK beserta nakhodanya sudah diperiksa," katanya. (*)