Jakarta (ANTARA) - Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menetapkan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) untuk kendaraan listrik berbasis baterai milik pribadi sebesar 0 persen. Hal itu dituangkan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 6 tahun 2023 dalam pasal 10 nomor 1. "Pengenaan PKB KBL Berbasis Baterai untuk orang atau barang ditetapkan sebesar 0 persen (nol persen) dari dasar pengenaan PKB," dikutip dari Permendagri 6 tahun 2023, Senin.
Selain PKB, dalam Permendagri itu juga disebutkan bahwa Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) untuk kendaraan listrik berbasis baterai juga bernilai nol persen. Hal itu dituangkan dalam pasal 10 nomor 2 yang berbunyi bahwa pengenaan BBNKB KBL Berbasis Baterai untuk angkutan umum orang ditetapkan sebesar nol persen (nol persen) dari dasar pengenaan BBNKB.
Secara khusus untuk PKB dan BBNKB bernilai nol persen tersebut hanya untuk kendaraan listrik yang bertenaga baterai. Sementara untuk kendaraan listrik yang dikonversikan dari bahan bakar fosil, regulasi tersebut tidak berlaku.
Hadirnya regulasi ini, sejalan dengan langkah pemerintah untuk mempercepat adopsi kendaraan listrik yang ramah lingkungan sejalan dengan upaya pemerintah menekan emisi karbon dengan target net zero emission pada 2060 atau lebih cepat.
Baca juga: Tak hanya kurangi emisi, kendaraan listrik dorong pertumbuhan ekonomi UMKM
Baca juga: Kemenko Marves sebutkan insentif kendaraan listrik untuk tekan emisi
Misalnya seperti kebijakan pemberian bantuan untuk pembelian kendaraan listrik roda dua, yakni berupa potongan harga sebesar Rp7 juta untuk pembelian satu unit kendaraan listrik roda dua. Bantuan tersebut bagi masyarakat yang memenuhi persyaratan tertentu, yaitu terdaftar sebagai penerima manfaat KUR, bantuan produktif usaha mikro, bantuan subsidi upah, serta penerima subsidi listrik sampai dengan 900 VA.
Sementara itu, bantuan Pemerintah untuk kendaraan listrik roda empat berupa pemberian insentif pajak ditanggung pemerintah (PPN-DTP) 10 persen. Selain menghadirkan kendaraan listrik dan insentifnya, untuk menekan emisi karbon pemerintah juga mendorong dekarbonisasi listrik. Pemerintah berkomitmen untuk memensiunkan dini PLTU dengan total kapasitas 9,2 gigawatt (GW) sebelum 2030 dan menggantinya dengan energi baru dan terbarukan (EBT).
Berita Terkait
SPKLU PLN sukses layani arus mudik lebaran, penggunaan naik 5 kali lipat
Selasa, 23 April 2024 19:12
YLKI: Belum ada keluhan isi daya kendaraan listrik selama Lebaran 2024
Sabtu, 20 April 2024 9:11
GAC Aion ingin jadi Indonesia sebagai tempat produksi
Jumat, 19 April 2024 20:24
Penggunaan SPKLU di Jakarta meningkat
Kamis, 18 April 2024 6:01
PLN layani pemudik menggunakan kendaraan listrik dengan ribuan SPKLU
Sabtu, 13 April 2024 20:02
PLN siap layani kendaraan listrik di Lombok selama libur Lebaran
Rabu, 10 April 2024 19:48
SPKLU andalan pemudik Lebaran gunakan mobil listrik
Minggu, 7 April 2024 7:10
Neta siagakan layanan bagi pengguna kendaraan elektriknya
Rabu, 3 April 2024 9:22