Jakarta (ANTARA) - Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menetapkan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) untuk kendaraan listrik berbasis baterai milik pribadi sebesar 0 persen. Hal itu dituangkan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 6 tahun 2023 dalam pasal 10 nomor 1. "Pengenaan PKB KBL Berbasis Baterai untuk orang atau barang ditetapkan sebesar 0 persen (nol persen) dari dasar pengenaan PKB," dikutip dari Permendagri 6 tahun 2023, Senin.
Selain PKB, dalam Permendagri itu juga disebutkan bahwa Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) untuk kendaraan listrik berbasis baterai juga bernilai nol persen. Hal itu dituangkan dalam pasal 10 nomor 2 yang berbunyi bahwa pengenaan BBNKB KBL Berbasis Baterai untuk angkutan umum orang ditetapkan sebesar nol persen (nol persen) dari dasar pengenaan BBNKB.
Secara khusus untuk PKB dan BBNKB bernilai nol persen tersebut hanya untuk kendaraan listrik yang bertenaga baterai. Sementara untuk kendaraan listrik yang dikonversikan dari bahan bakar fosil, regulasi tersebut tidak berlaku.
Hadirnya regulasi ini, sejalan dengan langkah pemerintah untuk mempercepat adopsi kendaraan listrik yang ramah lingkungan sejalan dengan upaya pemerintah menekan emisi karbon dengan target net zero emission pada 2060 atau lebih cepat.
Baca juga: Tak hanya kurangi emisi, kendaraan listrik dorong pertumbuhan ekonomi UMKM
Baca juga: Kemenko Marves sebutkan insentif kendaraan listrik untuk tekan emisi
Misalnya seperti kebijakan pemberian bantuan untuk pembelian kendaraan listrik roda dua, yakni berupa potongan harga sebesar Rp7 juta untuk pembelian satu unit kendaraan listrik roda dua. Bantuan tersebut bagi masyarakat yang memenuhi persyaratan tertentu, yaitu terdaftar sebagai penerima manfaat KUR, bantuan produktif usaha mikro, bantuan subsidi upah, serta penerima subsidi listrik sampai dengan 900 VA.
Sementara itu, bantuan Pemerintah untuk kendaraan listrik roda empat berupa pemberian insentif pajak ditanggung pemerintah (PPN-DTP) 10 persen. Selain menghadirkan kendaraan listrik dan insentifnya, untuk menekan emisi karbon pemerintah juga mendorong dekarbonisasi listrik. Pemerintah berkomitmen untuk memensiunkan dini PLTU dengan total kapasitas 9,2 gigawatt (GW) sebelum 2030 dan menggantinya dengan energi baru dan terbarukan (EBT).
Berita Terkait
Kemarin, waspadai cuaca ekstrem, kendaraan listrik mulai masif hingga upaya menduniakan NTB
Kamis, 5 Desember 2024 7:25
Kendaraan listrik kian masif, PLN tambah SPKLU di NTB
Kamis, 5 Desember 2024 4:56
Pengecasan kendaraan listrik di SPKLU naik lima kali lipat
Selasa, 3 Desember 2024 6:54
Menperin menegaskan insentif kendaraan listrik masih diperlukan
Jumat, 22 November 2024 18:30
Memacu pertumbuhan ekonomi lewat transisi energi
Sabtu, 2 November 2024 7:08
Mencetak teknisi andal kendaraan listrik dari sekolah vokasi di Mataram
Rabu, 30 Oktober 2024 12:29
Kemenko Marves tepis anggapan salah taktik investasi
Kamis, 10 Oktober 2024 3:30
Perpanjangan insentif EV bakal diputuskan pemerintahan
Jumat, 4 Oktober 2024 15:44