Staf Khusus Presiden Jokowi Bidang Ekonomi Arif Budimanta mengungkapkan angka kemiskinan di Indonesia pada 2022 sebesar 9,7 persen dengan status terendah selama 20 tahun terakhir.
"Pemerintah telah memiliki komitmen, karena Pak Presiden Jokowi, perlu kita lihat angka kemiskinan kita selama 20 tahun terakhir. Ini adalah posisinya yang boleh dikatakan terendah sepanjang 20 tahun. Kemiskinan kita pada saat ini 9,7 persen," ujar Arif saat konferensi pers di Kantor DPP PDI Perjuangan, Jakarta, Senin.
Ia melihat pemerintahan era Jokowi telah menunjukkan komitmen mengentaskan kemiskinan di Indonesia. Tidak hanya itu, Jokowi juga berkomitmen mengentaskan kemiskinan ekstrem seperti menjadi komitmen negara global.
"Jadi terendah dalam 20 tahun terakhir, walaupun pada waktu COVID-19 pada tahun 2020 dan 2021 sempat dobel digit, tetapi kemudian di tahun 2022 turun. Seharusnya kalau tidak ada COVID-19, angkanya rendah di bawah 9,7 persen tadi," katanya.
Menurut dia, pemerintahan Jokowi bahkan menginginkan kemiskinan ekstrem selesai pada 2024 atau lebih cepat dari target global pada 2030. "Disepakati negara dalam persidangan PBB pada 2015, menjadikan salah satu tujuan dalam pembangunan berkelanjutan itu mengakhiri kemiskinan ekstrem di tahun 2030, tetapi pemerintah punya komitmen untuk menyelesaikan pada 2024," jelas dia.
Arif menjelaskan pada 2020, persentase kemiskinan ekstrem dari populasi masyarakat Indonesia sekitar 4 persen. Berdasarkan laporan terakhir dari Bank Dunia, kemiskinan ekstrem itu posisinya kurang lebih 1,5 persen pada 2022.
"Jadi, ada penurunan 2,5 persen selama tahun 2020 sampai 2022. Jangka waktu tahun 2023 dan 2024 ini tahun krusial, karena biasanya mekanisme untuk menurunkan dari angka yang sangat rendah dari 1,5 persen menuju 0 persen adalah langkah yang diperlukan extra effort," ucap Arif.
Hal ini juga sejalan dengan Rapat Kerja Nasional (Rakernas) III PDI Perjuangan (PDIP) yang mengusung tema "Fakir Miskin dan Anak Telantar Dipelihara Negara" pada 6-8 Juni 2023 di Sekolah Partai Lenteng Agung, Jakarta Selatan.
Pasalnya, upaya mengentaskan kemiskinan sebenarnya menjadi mandat konstitusi Indonesia seperti tertuang dalam Pasal 34 Ayat 1 UUD 1945. "Mandat konstitusi di Pasal 34 ayat 1 itu sebenarnya satu tarikan napas dengan Pasal 33 UUD 1945 tentang perekonomian. Jadi, sejak awal disadari pendiri bangsa, penyelesaian problematika fakir miskin dan anak terlantar adalah caranya dengan menjalankan apa yang kita sebut dengan demokrasi ekonomi," imbuhnya.
Baca juga: PYCH bentuk perhatian Presiden bagi pemuda Papua
Baca juga: Stafsus Presiden Jokowi apresiasi kinerja BP2MI
Ia melihat perlu dukungan semua pihak seperti kepala daerah sampai fraksi di DPR untuk menghapus kemiskinan ekstrem di Indonesia. "Pemerintah sendiri sudah mengambil langkah-langkah kebijakan, baik itu melalui UU APBN, maupun instruksi atau aturan yang sifatnya khusus yang dikeluarkan Pak Presiden," tambah dia.
Untuk itu, dia menyambut positif rencana PDIP karena mau membahas soal kemiskinan dalam Rakernas III yang dilaksanakan di Sekolah Partai. Arif juga berharap melalui rakernas itu dapat terbangun secara bersama-sama komitmen untuk mencapai kemiskinan 0 persen pada 2024. "Langkahnya akan dilakukan, baik melalui intervensi kebijakan yang bersifat perlindungan sosial, maupun intervensi program yang sifatnya meningkatkan pendapatan," pungkas Arif.