Palsukan tanggal kedaluwarsa makanan, pedagang camilan di Mataram jadi tersangka

id Kedaluwarsa makanan,Kedaluwarsa camilan,Snack kedaluwarsa,Camilan di Mataram,Mataram

Palsukan tanggal kedaluwarsa makanan, pedagang camilan di Mataram jadi tersangka

Kepala Satreskrim Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Purusa Utama. ANTARA/Dhimas B.P.

Mataram (ANTARA) - Seorang pedagang camilan (snack) di Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, berinisial MS (31) menjadi tersangka kasus dugaan pemalsuan tanggal masa kedaluwarsa.

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Purusa Utama di Mataram, Selasa, menjelaskan bahwa dugaan pidana tersebut berkaitan dengan motivasi tersangka agar tetap bisa menjajakan barang dagangan.

"Jadi, dari kesimpulan gelar perkara, tersangka MS ini diduga dengan sengaja mengubah tanggal masa kedaluwarsa yang sudah jatuh tempo supaya barang dagangannya tetap laku terjual," kata Yogi.

Sebagai tersangka, penyidik menerapkan sangkaan Pasal 62 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan/atau Pasal 143 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan.

"Ancaman hukuman paling lama 5 tahun penjara. Tersangka sudah kami tahan," ucapnya.

Aksi MS terungkap dari hasil penyelidikan Polsek Sandubaya. Polisi menyita seratus lebih dus berisi camilan berbagai merek dari sebuah rumah yang menjadi tempat MS untuk menyimpan barang dagangan.

Dari giat penyitaan yang berlangsung pada Sabtu (3/6) malam, polisi turut menemukan barang bukti yang menguatkan dugaan MS memalsukan tanggal masa kedaluwarsa barang dagangannya. Barang bukti tersebut, antara lain, tisu, spidol, stempel, satu botol pertalite, dan satu botol tinta stempel.

Tindak lanjut dari pengungkapan tersebut, Polsek Sandubaya melimpahkan penanganan perkara ke Satreskrim Polresta Mataram.

Dari hasil penyelidikan, Yogi menjelaskan bahwa tersangka MS membeli barang dagangan berupa camilan tersebut pada bulan April 2023 dari distributor berinisial MA.

"Saat membeli, masa kedaluwarsa camilan berlaku sampai Mei 2023," ujarnya.

Karena ada sisa yang belum laku terjual, kata dia, barang dagangan yang sudah habis masa kedaluwarsa tersebut dengan sengaja diubah oleh tersangka MS.

Dari hasil gelar perkara, lanjut dia, terungkap camilan yang telah berubah masa kedaluwarsa belum ada satu pun yang laku terjual.

"Jadi, beruntung Polsek Sandubaya cepat mengungkap kasus ini sehingga belum ada barang yang diubah masa kedaluwarsanya laku terjual," ucap dia.

Dalam kasus ini, pihaknya akan menguatkan alat bukti penetapan MS sebagai tersangka dari keterangan ahli perdagangan dari pihak pemerintah.

"Keterangan ahli dari dinas perdagangan ini penting untuk memastikan camilan itu sudah kedaluwarsa atau tidak," katanya.