Mataram (ANTARA) - Seorang pedagang camilan (snack) di Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, berinisial MS (31) menjadi tersangka kasus dugaan pemalsuan tanggal masa kedaluwarsa.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Purusa Utama di Mataram, Selasa, menjelaskan bahwa dugaan pidana tersebut berkaitan dengan motivasi tersangka agar tetap bisa menjajakan barang dagangan.
"Jadi, dari kesimpulan gelar perkara, tersangka MS ini diduga dengan sengaja mengubah tanggal masa kedaluwarsa yang sudah jatuh tempo supaya barang dagangannya tetap laku terjual," kata Yogi.
Sebagai tersangka, penyidik menerapkan sangkaan Pasal 62 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan/atau Pasal 143 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan.
"Ancaman hukuman paling lama 5 tahun penjara. Tersangka sudah kami tahan," ucapnya.
Aksi MS terungkap dari hasil penyelidikan Polsek Sandubaya. Polisi menyita seratus lebih dus berisi camilan berbagai merek dari sebuah rumah yang menjadi tempat MS untuk menyimpan barang dagangan.
Dari giat penyitaan yang berlangsung pada Sabtu (3/6) malam, polisi turut menemukan barang bukti yang menguatkan dugaan MS memalsukan tanggal masa kedaluwarsa barang dagangannya. Barang bukti tersebut, antara lain, tisu, spidol, stempel, satu botol pertalite, dan satu botol tinta stempel.
Tindak lanjut dari pengungkapan tersebut, Polsek Sandubaya melimpahkan penanganan perkara ke Satreskrim Polresta Mataram.
Dari hasil penyelidikan, Yogi menjelaskan bahwa tersangka MS membeli barang dagangan berupa camilan tersebut pada bulan April 2023 dari distributor berinisial MA.
"Saat membeli, masa kedaluwarsa camilan berlaku sampai Mei 2023," ujarnya.
Karena ada sisa yang belum laku terjual, kata dia, barang dagangan yang sudah habis masa kedaluwarsa tersebut dengan sengaja diubah oleh tersangka MS.
Dari hasil gelar perkara, lanjut dia, terungkap camilan yang telah berubah masa kedaluwarsa belum ada satu pun yang laku terjual.
"Jadi, beruntung Polsek Sandubaya cepat mengungkap kasus ini sehingga belum ada barang yang diubah masa kedaluwarsanya laku terjual," ucap dia.
Dalam kasus ini, pihaknya akan menguatkan alat bukti penetapan MS sebagai tersangka dari keterangan ahli perdagangan dari pihak pemerintah.
"Keterangan ahli dari dinas perdagangan ini penting untuk memastikan camilan itu sudah kedaluwarsa atau tidak," katanya.
Berita Terkait
DISPERINDAG TARIK 11 PRODUK MAKANAN KEDALUWARSA
Kamis, 18 Agustus 2011 6:56
PERSEDIAAN MAKANAN KEBUTUHAN BENCANA ALAM TERANCAM KEDALUWARSA
Selasa, 22 Maret 2011 16:22
MASYARAKAT DOMPU DIMINTA WASPADAI MAKANAN KEDALUWARSA
Jumat, 30 Juli 2010 16:08
Terungkap emak-emak jualan sabu di Mataram bermoduskan dagang cemilan
Selasa, 5 April 2022 14:37
Dishub sebut angkutan bemo kuning di Mataram tidak layak operasi
Sabtu, 18 Mei 2024 18:18
Pembangunan TPST Kebon Talo Mataram mulai ditender
Sabtu, 18 Mei 2024 18:17
DLH usulkan ambil alih pengelolaan sampah swasta di Mataram
Sabtu, 18 Mei 2024 18:16
DP3A Mataram dampingi rehabilitasi pemandu karaoke di bawah umur
Jumat, 17 Mei 2024 18:06