Mantan Bendahara Setwan Lombok Timur resmi ditahan
Dengan menemukan indikasi demikian, penyidik menetapkan Z sebagai tersangka yang telah menyalahgunakan kewenangan dengan tidak menyetorkan pajak hasil pemotongan dana reses anggota dewan ke kas daerah.
Baca juga: Jaksa mendalami dugaan suap kasus penyelewengan dana BLUD RSUD Sumbawa
Baca juga: Presenter televisi Brigita Manohara diperiksa KPK
Nominal pajak yang tidak disetorkan ke kas daerah berjumlah Rp343 juta. Angka ratusan juta yang muncul dari hasil audit Inspektorat Lombok Timur itu pun kini menjadi kelengkapan alat bukti kerugian negara.
Dalam kasus ini, penyidik menetapkan Z sebagai tersangka dengan menerapkan sangkaan pidana Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 dan/atau Pasal 8 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor. 20 Tahun 2001. "Untuk pasal 8 itu berkaitan dengan penggelapan pajak," katanya.