Jokowi: sistem proporsional terbuka-tertutup ada kelebihan-kelemahan

id Kelebihan kelemahan sistem proporsional terbuka tertutup,sistem terbuka,tertutup,Pemilu ,Jokowi

Jokowi: sistem proporsional terbuka-tertutup ada kelebihan-kelemahan

Presiden RI Joko Widodo memberikan keterangan kepada awak media selepas meninjau Pasar Menteng Pulo, Jakarta Selatan, Kamis (15/6/2023). ANTARA/Gilang Galiartha



Sistem proporsional terbuka dan tertutup berkenaan dengan pilihan pemilik suara kala menggunakan hak pilihnya untuk pemilu legislatif.

Dalam sistem proporsional terbuka, pemilih bisa memilih legislator pilihan mereka secara langsung. Sedangkan dalam sistem proporsional tertutup, pemilih hanya perlu memilih parpol pilihannya yang berhak menentukan legislator-nya.

Sistem proporsional terbuka digunakan dalam penyelenggaraan Pemilu Legislatif sejak Pemilu 2009.

Sebagaimana diketahui MK menerima permohonan uji materi terhadap Pasal 168 ayat (2) UU Pemilu terkait sistem proporsional terbuka yang didaftarkan dengan nomor registrasi perkara 114/PUU-XX/2022 pada 14 November 2022.

Keenam orang yang menjadi pemohon ialah Demas Brian Wicaksono (Pemohon I), Yuwono Pintadi (Pemohon II), Fahrurrozi (Pemohon III), Ibnu Rachman Jaya (Pemohon IV), Riyanto (Pemohon V), dan Nono Marijono (Pemohon VI).

Delapan dari sembilan fraksi partai politik di DPR RI pun menyatakan menolak sistem pemilu proporsional tertutup, yakni Fraksi Golkar, Gerindra, Demokrat, NasDem, PAN, PKB, PPP, dan PKS. Hanya satu fraksi yang menginginkan sistem pemilu proporsional tertutup, yakni PDI Perjuangan.

Di tengah penantian hasil putusan uji materi tersebut, muncul isu yang dihembuskan mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) 2011—2014 Denny Indrayana yang menyebut bahwa putusan MK sudah bocor.

Denny melalui cuitan di akun Twitter pribadinya mengklaim mendapat informasi soal putusan MK terkait sistem pemilu legislatif yang akan kembali ke sistem proporsional tertutup atau coblos partai, sesuatu yang belakangan langsung dibantah Juru Bicara MK Fajar Laksono.