Kota Mataram larang wisuda jenjang pendidikan dasar, surat edaran disiapkan

id Wisuda di Mataram,Larangan wisuda di Mataram,Larangan wisuda PAUD-TK-SD-SMP di Mataram,Wisuda,Disdik Mataram,Mataram

Kota Mataram larang wisuda jenjang pendidikan dasar, surat edaran disiapkan

Siswa SD Bakti Mulya 400 mengikuti wisuda di Jakarta, Sabtu (19/6/2021). Wisuda yang digelar secara "drive thru" dan disiarkan langsung (live streaming) di media sosial sekolah tersebut itu dilakukan karena adanya pandemi COVID-19. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/pras

Mataram (ANTARA) - Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Mataram, Provinsi Nusa Tenggara Barat, segera menyiapkan edaran terkait larangan acara wisuda pelepasan siswa pada jenjang pendidikan dasar, baik itu PAUD, TK, SD, maupun SMP.

"Edaran akan kami sebar ke semua sekolah jenjang pendidikan dasar mulai dari PAUD, TK, SD, dan SMP se-Kota Mataram," kata Kepala Disdik Kota Mataram Yusuf, S.Pd di Mataram, Jumat.

Baca juga: Pemkot Mataram mengoptimalkan jalur zonasi untuk pemerataan siswa

Pernyataan itu disampaikan menyikapi maraknya kegiatan wisuda pelepasan murid kelas akhir mulai dari tingkat PAUD hingga SMA, sehingga banyak orang tua mengusulkan ke Kemendikbudristek agar kegiatan tersebut ditiadakan karena dinilai memberatkan dan tidak sesuai ketentuan.

Ia mengakui, kegiatan wisuda dengan menggunakan toga serta perlengkapan lainnya merupakan milik perguruan tinggi dan digunakan akademisi serta untuk kelulusan mahasiswa.

"Kalau hanya tingkat pendidikan dasar, sebaiknya dilakukan pelepasan siswa biasa saja. Tidak perlu ada wisuda-wisuda lagi, apalagi sampai memberatkan orang tua," katanya.

Karena itulah, Disdik Kota Mataram segera menyiapkan konsep edaran ke sekolah-sekolah terkait larangan wisuda dan akan dilakukan pengawasan terhadap sekolah yang terindikasi melaksanakan kegiatan tersebut.

"Tapi karena tahun ini untuk siswa pendidikan dasar semua sudah dilakukan pelepasan. Jadi untuk pengawasan dan evaluasi kita lakukan tahun depan," katanya.

Hanya saja, tambah Yusuf, untuk larangan pelaksanaan wisuda bagi peserta didik tingkat pendidikan dasar hanya dapat dilakukan pada sekolah negeri.

Sementara untuk sekolah swasta dan madrasah sepenuhnya menjadi hak mereka dan Disdik tidak bisa melakukan intervensi dalam kebijakan mereka.

Kendati, izin operasi pendidikan dasar swasta memang dari Disdik setempat namun untuk kebijakan tertentu Disdik tidak memiliki kewenangan, kecuali dalam hal peningkatan kualitas dan mutu pendidikan.

"Untuk pendidikan dasar swasta izin mereka memang dari kami, tapi kewenangan kami mengontrol kualitas dan mutu pendidikan," demikian Yusuf.