Kota Mataram larang wisuda jenjang pendidikan dasar, surat edaran disiapkan
Sementara untuk sekolah swasta dan madrasah sepenuhnya menjadi hak mereka dan Disdik tidak bisa melakukan intervensi dalam kebijakan mereka.
Kendati, izin operasi pendidikan dasar swasta memang dari Disdik setempat namun untuk kebijakan tertentu Disdik tidak memiliki kewenangan, kecuali dalam hal peningkatan kualitas dan mutu pendidikan.
"Untuk pendidikan dasar swasta izin mereka memang dari kami, tapi kewenangan kami mengontrol kualitas dan mutu pendidikan," demikian Yusuf.