Kejati NTB membidik tersangka kelas kakap kasus tambang pasir besi

id Tambang Pasir Besi Lombok Timur,Pasir Besi Lombok Timur,Kejati NTB,Pasir besi

Kejati NTB membidik tersangka kelas kakap kasus tambang pasir besi

Foto Arsip-Gedung Kejati NTB. (ANTARA/Dhimas B.P.)

Mataram (ANTARA) - Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat membidik tersangka kelas kakap atau besar pada kasus dugaan korupsi kegiatan tambang pasir besi PT Anugrah Mitra Graha (AMG) di Blok Dedalpak, Kabupaten Lombok Timur.

"Ingat ya, saya nggak mau nyari 'teri' ya, 'teri' nggak mau. Nyari-nya yang 'kakap'. Tetapi, itu nanti, episode selanjutnya," kata Kepala Kejati NTB Nanang Ibrahim Soleh di Mataram, Senin.

Dia mengatakan dalam penanganan kasus yang sebelumnya kejaksaan sudah menetapkan tiga orang tersangka ini, kejaksaan akan segera melakukan perampungan berkas untuk kebutuhan penuntutan di persidangan.

Nanang memastikan hal tersebut dengan menyampaikan bahwa penyidik telah mendapatkan informasi dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan NTB terkait hasil audit kerugian negara.

"Yang pasti, informasi nilai kerugian sudah bulat, tinggal tanda tangan, baru limpahkan ke jaksa. Untuk nilainya, puluhan miliar," ujarnya.

Menegani sumber kerugian negara, Nanang enggan membeberkan ke publik dan menyarankan agar hal tersebut diketahui saat proses persidangan.

"Nanti di persidangan saja. Saya tidak mau buka karena itu strategi penyidikan kami," ucap dia.

Dalam kasus korupsi tambang PT AMG, penyidik menetapkan tiga orang tersangka, yakni Kepala Cabang PT AMG Kabupaten Lombok Timur berinisial RA, Direktur PT AMG berinisial PSW dan mantan Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) NTB berinisial ZA.

Penyidik menetapkan ketiganya sebagai tersangka dengan menerapkan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.