Mataram (ANTARA) - Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat membidik tersangka kelas kakap atau besar pada kasus dugaan korupsi kegiatan tambang pasir besi PT Anugrah Mitra Graha (AMG) di Blok Dedalpak, Kabupaten Lombok Timur.
"Ingat ya, saya nggak mau nyari 'teri' ya, 'teri' nggak mau. Nyari-nya yang 'kakap'. Tetapi, itu nanti, episode selanjutnya," kata Kepala Kejati NTB Nanang Ibrahim Soleh di Mataram, Senin.
Dia mengatakan dalam penanganan kasus yang sebelumnya kejaksaan sudah menetapkan tiga orang tersangka ini, kejaksaan akan segera melakukan perampungan berkas untuk kebutuhan penuntutan di persidangan.
Nanang memastikan hal tersebut dengan menyampaikan bahwa penyidik telah mendapatkan informasi dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan NTB terkait hasil audit kerugian negara.
"Yang pasti, informasi nilai kerugian sudah bulat, tinggal tanda tangan, baru limpahkan ke jaksa. Untuk nilainya, puluhan miliar," ujarnya.
Menegani sumber kerugian negara, Nanang enggan membeberkan ke publik dan menyarankan agar hal tersebut diketahui saat proses persidangan.
"Nanti di persidangan saja. Saya tidak mau buka karena itu strategi penyidikan kami," ucap dia.
Dalam kasus korupsi tambang PT AMG, penyidik menetapkan tiga orang tersangka, yakni Kepala Cabang PT AMG Kabupaten Lombok Timur berinisial RA, Direktur PT AMG berinisial PSW dan mantan Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) NTB berinisial ZA.
Penyidik menetapkan ketiganya sebagai tersangka dengan menerapkan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Berita Terkait
MA tolak kasasi dua terdakwa korupsi tambang pasir besi di Lombok Timur
Jumat, 6 September 2024 14:43
Kejari Lombok Timur terima Rp200 juta dari terpidana korupsi tambang
Kamis, 22 Agustus 2024 21:28
Hakim vonis 14 tahun penjara terhadap Kepala Cabang AMG Lombok Timur
Jumat, 5 Januari 2024 20:23
Direktur AMG terdakwa korupsi tambang pasir besi divonis 13 tahun
Jumat, 5 Januari 2024 18:41
AMG terungkap mengalihkan IUP pasir besi Lombok Timur ke warga Tiongkok
Senin, 4 Desember 2023 19:55
3 mantan pejabat ESDM NTB masuk antrean sidang korupsi tambang PT AMG
Selasa, 10 Oktober 2023 17:34
Hakim perkara korupsi tambang PT AMG diganti
Kamis, 21 September 2023 19:43
Bupati Lotim: Ada aktivitas tambang pasir besi di Blok Dedalpak
Kamis, 14 September 2023 17:30