KPU Lombok Tengah menetapkan DPT Pemilu 2024 sebanyak 772.405 pemilih
"Pemilih yang dihapus itu dinilai tidak memenuhi syarat (TMS)," katanya.
Dari ribuan DPS yang tidak memenuhi syarat tersebut yang lebih dominan ditemukan pada saat DPSHP adalah daftar pemilih ganda, sehingga dihapus dari DPS.
"Yang paling banyak TMS itu adalah pemilih ganda," katanya.
Ia mengatakan, proses selanjutnya akan dilakukan sosialisasi kepada masyarakat terhadap DPSHP yang telah ditetapkan tersebut dan kemudian pada bulan Juni dilakukan penetapan Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan Akhir.
"Setelah itu baru ditetapkan menjadi Daftar Pemilih Tetap," katanya.
KPU Lombok Tengah telah menyiapkan sebanyak 3.350 petugas pemutakhiran data pemilih (PPDP) untuk Pemilu 2024 yang akan disebar di 154 desa/kelurahan di daerah setempat.
Sementara itu, jumlah PPK yang telah dibentuk sebanyak 60 orang yang tersebar di 12 Kecamatan di Lombok Tengah. Sedangkan untuk jumlah PPS yang telah ditetapkan sebanyak 462 PPS untuk jadi panitia penyelenggara pemungutan suara di desa se-Kabupaten Lombok Tengah.
"462 PPS ini tersebar di 154 desa yang ada di Lombok Tengah, yang terdiri dari 3 orang di masing-masing desa," katanya.