Pemkot Larang Kirim TKI Jika Tidak Dilindungi

id tki

"Jika daerah merasa tidak bisa mengamankan dan melindungi TKI/TKW jangan kirim"
Mataram,  (Antara NTB)- Pemerintah Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, melarang pengiriman tenaga kerja Indonesia (TKI) maupun tenaga kerja wanita (TKW), jika pemerintah daerah tidak bisa melindungi.

"Jika daerah merasa tidak bisa mengamankan dan melindungi TKI/TKW jangan kirim," kata Wali Kota Mataram H Ahyar Abduh di Mataram, Kamis.

Pernyataan itu dikemukakannya karena banyaknya kasus terutama TKW yang mendapatkan perlakukan kasar dari majikannya sehingga dipulangkan dalam keadaan sakit, cacat bahkan meninggal.

Sementara pemerintah daerah belum dapat memberikan perlindungan secara maksimal terhadap TKW yang menjadi korban.

Oleh karena itu, lanjutnya, masalah TKI/TKW ini harus dievaluasi lebih jauh lagi, agar TKI/TKW yang dikirim ke luar negeri benar-benar yang profesional dan memiliki keterampilan di bidangnya masing-masing.

"Jangan sampai TKI/TKW yang kita kirim tidak memiliki keterampilan, sehingga hanya mampu menjadi pembantu rumah tangga," katanya.

Sehubungan dengan itu, Ahyar mendukung kebijakan pemerintah yang melakukan moratorium pengiriman TKW ke beberapa negara terutama ke Timur Tengah.

"Kebijakan itu merupakan bagian dari perlindungan terhadap TKW, agar tidak ada lagi TKW yang dipulangkan dalam kondisi yang tidak diinginkan," ujar Ahyar.

Sementara untuk di Kota Mataram, katanya, kendati pengiriman TKI asal ibu kota provinsi ini tidak sebanyak kabupaten/kota lainnya di NTB, namun pemerintah kota tetap memberikan persiapan dan pembekalan keterampilan bagi calon TKI maupun TKW.

"Alhamdulillah TKI yang kita kirim ke Jepang, Taiwan dan beberapa negara lainnya sejauh ini tidak ada masalah dan mereka rata-rata berhasil karena memiliki kemampuan khusus di bidangnya," katanya.

Kepala Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Kota Mataram H Ahsanul Khalik sebelumnya mengatakan, proses keberangkatan TKI di Kota Mataram sejak keberangkatan sangat selektif.

TKI yang mengurus administrasi harus datang sendiri di dampingi petugas PPTKIS (Perusahaan Pengerah Tenaga Kerja Indonesia Swasta) ke Kantor Dinsosnakertrans Kota Mataram.

Dengan demikian, pihaknya juga bisa melihat langsung kondisi fisik dan psikis calon TKI yang akan mengadu nasib ke luar negeri.

"Kalau mereka tidak datang langsung, maka kita tidak akan memproses berbagai administrasi mereka," katanya.

Menurutnya, untuk mengantisipasi TKI ilegal diperlukan pemberian pemahaman kepada masyarakat melalui sosialisasi, termasuk informasi kebutuhan TKI dan negara-negara tujuan. Ini penting disampaikan kepada masyarakat.

"Tujuannya, agar masyarakat mengetahui betul kemampuannya sesuai dengan kebutuhan di negara tujuan, sehingga tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan," katanya. (*)