"Karena rentang waktu 30-65 itu sudah tidak ada perubahan hidup. Istilahnya, mati di dalam hidup. Sudah tidak ada produktivitas. Karena mati di dalam hidup sehingga banyak memilih menjadi pekerja di tempat lain," ujar Gubernur NTB yang akrab dengan sapaan bang Zul tersebut.
Menurut dia, masyarakat NTB pada umumnya tidak ingin bekerja jauh di perantauan. Namun, karena desakan ekonomi membuat mereka harus memilih untuk bekerja ke luar negeri.
"Karena itu, kami selaku pemda mengucapkan terima kasih dan apresiasi atas inisiatif Kapolda dan tim. Mudah-mudahan dengan adanya nota kesepahaman ini kita bisa menghilangkan TPPO di NTB," kata dia.
Deputi Penempatan dan Perlindungan Kawasan Amerika dan Pasifik BP2MI Lasro Simbolon yang turut membubuhkan tanda tangan dalam kegiatan tersebut memberikan apresiasi terhadap langkah cepat Kapolda NTB dalam meminimalisir TPPO.
"Saya memberi penghargaan luar biasa kepada Kapolda. Kita punya gugus tugas TPPO, tetapi untuk pertama kali langsung dari Bapak Presiden dengan Ketua Harian Kapolri. Saya senang sekali Pak Kapolda langsung bergerak tidak menunggu berminggu-minggu," kata Lasro.
Dengan adanya nota kesepahaman ini, dia meyakini dapat menjadi bagian dari upaya bersama dalam memberikan peringatan kepada para calo agar tidak lagi mengirim pekerja migran secara nonprosedural.
"Perlu kita ketahui bahwa NTB menjadi salah satu empat kantong utama. Jadi ukurannya tiga provinsi di Jawa dan langsung NTB. Banyak ilegal. Calo pesta pora di luar sana, jadi MoU (nota kesepahaman) ini mengingatkan mereka yang pesta pora di sana," ujarnya.
Dia mengatakan, berdasarkan data dari Bank Dunia ada 9 juta pekerja migran asal Indonesia yang bekerja di luar negeri. Namun, hanya 4,7 juta yang bekerja dengan prosedur resmi.
"Jadi, lainnya korban calo. NTB sangat empuk. Modus-nya mereka domestik pergi ke Batam dulu, dari sana dimainkan oleh calo, kirim sana kemari," ucap dia.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham NTB Romi Yudianto turut bicara. Dia mengatakan bahwa pihaknya sangat mendukung langkah Kapolda NTB dalam memberantas TPPO.
"Kami mendukung sekali karena ini langkah strategis dan kami tidak bisa sendiri untuk memberantas TPPO dan memang sejak 2017 kami coba menunda keberangkatan. Dari tingkat bawah di mulai dari tingkat kelurahan desa. Kami akan melakukan penyuluhan hukum," kata Romi.