Mataram, (Antara)- Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, mulai merekrut anggota Panwaslu Kecamatan sebanyak 18 orang.
"Rekrutmen anggota panwaslu kecamatan (Panwascam) sudah dimulai pada 7-11 Mei 2015," kata Ketua Panwaslu Kota Mataram Srino Mahyaruddin di Mataram, Sabtu.
Dikatakannya, persyaratan menjadi anggota panwascam telah diatur sesuai dengan Undang-Undang Nomor 15 tahun 2011 tentang Persyaratan Calon Panwascam Kabupaten/Kota.
Syarat yang disebutkan, antara lain minimal memiliki ijazah SMA umur 25 tahun dan beberapa persyaratan lainnya. Namun, khusus untuk rektutmen panwascam diperbolehkan pernah menjadi panwascam lebih dari dua kali.
"Syarat ini berbeda dengan syarat rekrutmen anggota panitia pemilihan kecamatan (PPK) dan panitia pemungutan suara (PPS) yang tidak boleh mendaftar jika sudah pernah menjadi anggota PPK atau PPS sebanyak dua kali," ujarnya.
Srino mengatakan sampai saat ini dari 46 orang yang sudah mengambil formulir pendaftaran, sudah ada sekitar 19 orang yang mengembalikan formulir tersebut.
Setelah proses pendaftaran berakhir pada tanggal 11 Mei 2015, pihaknya akan menjadwalkan kegiatan ujian tulis bagi pendaftar yang dinyatakan lulus seleksi administrasi pada tanggal 15 Mei 2015.
"Dari puluhan pendaftar kita hanya akan memilih 18 orang dengan ketentuan tiga orang panwascam di enam kecamatan di Kota Mataram," katanya.
Menurut dia, semua soal untuk pelaksanaan ujian tulis itu akan datang dari Badan Pengawas Pemilu (Banwaslu) Provinsi NTB.
"Kami menargetkan, pada bulan Juni anggota panwascam sudah bisa dilantik, agar dapat segera melaksanakan tugas pengawasannya di masing-masing wilayah," katanya.
Dia mengatakan untuk mendukung dan meningkatkan kapasitas anggota panwascam, ia juga akan memberikan pelatihan kepada para anggota panwascam.
"Pelatihan tersebut berupa bimbingan teknis terkait dengan aturan perundang-undangan sebagai dasar melakukan pengawasan selama pelaksanaan persiapan, tahapan dan pelaksanaan pilkada 9 Desember mendatang secara maksimal," katanya
Untuk memaksimalkan pengawasan, Panwaslu juga menggencarkan pengawasan berbasis partisipasi masyarakat terutama terhadap pegawai negeri sipil (PNS).
"Pengawasan terhadap PNS ini sangat penting karena PNS tidak boleh terlibat aktif dalam memobilisasi massa salah satu calon kepala daerah," ujar Srino.
Peran masyarakat dalam pengawasan ini sangat penting, karena keterbatasan personel panwaslu yang ada yakni hanya tiga orang per kecamatan, dan satu orang per kelurahan, sehingga dibutuhkan peranan masyarakat termasuk kalangan media.
Karena itu, jika masyarakat menemukan PNS terlibat aktif ikut berpolitik terutama pada saat tahapan kampanye, masyarakat harus segera dilaporkan ke panwaslu dengan menyertakan bukti.
"Jika sudah ada bukti, kami akan segera menindaklanjuti masalah itu ke sekretaris daerah (sekda) selaku pimpinan birokrasi tertinggi," katanya. (*)
Panwaslu Mataram Mulai Rekrut Anggota Panwascam
"Syarat ini berbeda dengan syarat rekrutmen anggota panitia pemilihan kecamatan (PPK) dan panitia pemungutan suara (PPS) yang tidak boleh mendaftar jika sudah pernah menjadi anggota PPK atau PPS sebanyak dua kali"