Perjenjangan buku sangat dibutuhkan masyarakat

id BSKAP,Kemendikbudristek,Perjenjangan buku,Book leveling

Perjenjangan buku sangat dibutuhkan masyarakat

Tangkapan layar Kepala Pusat Perbukuan Kemendikbudristek Supriyatno dalam Webinar Perjalanan Membaca di Balik Perjenjangan Buku yang diikuti secara daring di Jakarta, Kamis (13/7/2023). (ANTARA/Sean Filo Muhamad)

Jakarta (ANTARA) - Kementerian Pendidikan, Budaya, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) RI mengatakan perjenjangan buku (book leveling) sangat dibutuhkan oleh masyarakat agar dapat lebih menarik para pembacanya.

"Implementasi perjenjangan buku penting untuk dilakukan, mengingat sebagian besar pembaca di Indonesia memiliki batasan kemampuan dalam memahami teks atau buku bacaan," kata Kepala Pusat Perbukuan Kemendikbudristek Supriyatno dalam Webinar Perjalanan Membaca di Balik Perjenjangan Buku yang diikuti secara daring di Jakarta, Kamis.
 
Dia mengungkapkan, implementasi perjenjangan buku telah dibagi menjadi lima tingkat, dengan tingkat A bagi pembaca dini yang belum memahami simbol, tingkat B yang dibagi lagi menjadi B1 sampai B3 untuk pembaca pemula di usia enam sampai delapan tahun.
 
Kemudian, sambungnya, tingkat C bagi pembaca semenjana yang telah memahami bacaan, tingkat D yang sudah ahli, dan tingkat E bagi pembaca mahir yang telah diharapkan memahami isi dari sebuah bacaan sesuai konteksnya. "Terdapat tahapan dan jenjang yang sudah direncanakan dalam pedoman dan peraturan Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan (BSKAP)," ujarnya.
 
Dia menyebutkan, pihaknya telah memiliki regulasi terkait perjenjangan buku pada Undang-undang (UU) No. 3 Tahun 2017 tentang Sistem Perbukuan dan Peraturan Pemerintah (PP) No. 75 Tahun 2019 tentang Pelaksanaan Sistem Perbukuan. "Dengan adanya regulasi, diharapkan dapat mendorong semua pihak untuk bisa menyusun regulasi turunan dalam pelaksanaan kebijakan perjenjangan buku," tuturnya.

Baca juga: Ratusan pusaka Kerajaan Lombok diserahkan Belanda ke Indonesia
Baca juga: Pemerintah tak bisa hidupkan sastra tanpa komunitas
 
Dia berharap, implementasi perjenjangan buku bukan semata-mata dilakukan karena adanya regulasi, tapi menjadi suatu kesadaran masyarakat bahwa anak-anak memerlukan buku yang sesuai dengan tingkat usianya.
 
Hal tersebut, sambungnya, akan menjadikan anak-anak tidak dijejali buku, selain dari buku yang mereka mampu baca. "Sehingga akan menimbulkan minat baca yang berdampak pada budaya baca, dan lebih besarnya lagi, pada pengembangan program literasi di masa depan," kata Supriyatno.