Jabar keluarkan Rp21 miliar bangun apartemen transit Purwakarta

id Apartemen transit, apartemen, rusunawa, rumah susun, perumahan

Jabar keluarkan Rp21 miliar bangun apartemen transit Purwakarta

Apartemen transit di Cibatu, Kabupaten Purwakarta, Jabar. (FOTO ANTARA/Ali Khumaini/Juli2023)

Purwakarta, Jabar (ANTARA) - Pemerintah menggelontorkan anggaran sekitar Rp21 miliar untuk pembangunan rumah susun sederhana sewa (rusunawa) atau apartemen transit di zona industri Kecamatan Cibatu, Kabupaten Purwakarta, Jabar.

"Apartemen transit ini dibangun untuk menyelesaikan masalah hunian bagi warga berpenghasilan rendah di Jabar, khususnya buruh," kata Gubernur Jabar Ridwan Kamil, saat peresmian apartemen transit di Purwakarta, Selasa.

Kegiatan pembangunan apartemen transit Cibatu mulai dilakukan pada tahun 2020 hingga 2021. Anggaran pembangunan gedungnya bersumber dari anggaran Kementerian PUPR sekitar Rp16,4 miliar. Sedangkan anggaran pembangunan prasarana, sarana dan utilitas umum (PSU) di areal gedung itu bersumber dari APBD Pemerintah Provinsi Jawa Barat sekitar Rp4,2 miliar. Ke depan rencananya akan dilakukan pula pembangunan PSU lanjutan pada tahun ini, dengan anggaran Pemprov Jabar sekitar Rp1,7 miliar.

Gubernur menyampaikan kalau pembangunan apartemen transit bertujuan agar masyarakat, terutama buruh, bisa memiliki hunian yang layak dengan harga yang lebih terjangkau. Disebutkan, lokasi pembangunan apartemen transit itu ditentukan dengan mempertimbangkan kedekatan jarak antara zona industri atau tempat para buruh bekerja dengan rusunawa itu sendiri. Sehingga bisa menguntungkan para buruh, karena aktivitas sehari-hari tidak terbebani oleh biaya transportasi menuju tempat mereka bekerja.

Menurut dia, apartemen transit tersebut merupakan satu di antara empat apartemen yang dibangun pemerintah. Empat apartemen transit lainnya ialah Solokan Jeruk dan Rancaekek Kabupaten Bandung, Batujajar Kabupaten Bandung Barat, serta di Ujung Berung Kota Bandung

Hunian itu dinamai apartemen transit lantaran penghuni apartemen tersebut bersifat sementara dan tidak bisa menetap selamanya. "Jadi paling lama itu dua periode masa jabatan atau 10 tahun, dengan masa tinggal satu periode lima tahun," katanya.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jabar, Rachmat Taufik Garsadi, mengatakan untuk apartemen transit Cibatu Purwakarta penghuninya tidak dikhususkan kalangan buruh. Masyarakat lainnya yang berpenghasilan rendah juga bisa menempati apartemen transit itu. "Bagi yang berminat, silakan mendaftar," katanya.

Baca juga: PUPR targetkan konstruksi apartemen ASN IKN mulai Juni 2023
Baca juga: Pemkot Mataram mengusulkan tambahan rusunawa untuk nelayan ke Kemen-PUPR


Disebutkan, selain harus membayar sewa sebesar Rp250-300 ribu per bulan, nantinya penghuni apartemen itu juga diwajibkan menabung. Nominal tabungannya ialah 10 persen dari penghasilan atau sekitar 200 ribu per bulan. Tujuan menabung itu ialah, agar nantinya penghuni apartemen transit bisa lebih siap membeli rumah, demikian Rachmat Taufik Garsadi,