Jakarta (ANTARA) - Komnas Perempuan meminta pemerintah menjamin pelayanan dan pemulihan bagi perempuan korban kekerasan berbasis gender yang tidak disebabkan oleh tindak pidana kekerasan seksual (TPKS).
"Kami mengapresiasi materi muatan omnibus law UU Kesehatan yang di dalamnya telah menjamin dan menegaskan kembali hak kesehatan reproduksi, di antaranya hak untuk menerima pelayanan dan pemulihan kesehatan akibat TPKS, yang sejalan dengan UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual," kata Anggota Komnas Perempuan, Retty Ratnawati dalam keterangan di Jakarta, Selasa.
Namun, seharusnya ditambahkan juga pelayanan dan pemulihan bagi perempuan korban kekerasan berbasis gender lainnya, seperti korban KDRT yang berbentuk kekerasan fisik, kekerasan psikis, kekerasan ekonomi, dan kekerasan siber berbasis gender.
Selain itu, pemerintah juga perlu memberikan fasilitas layanan pencegahan, penanganan, dan pemulihan bagi korban kekerasan berbasis gender pada bencana dan setelah bencana. Komnas Perempuan juga menyoroti masih belum adanya ketentuan untuk menjawab persoalan-persoalan yang dihadapi perempuan seperti layanan aborsi aman.
"Salah satu materi muatan yang hangat diperbincangkan dalam proses pembahasan adalah layanan aborsi, khususnya kriminalisasi terhadap perempuan dan jangka waktu diizinkannya aborsi," kata Anggota Komnas Perempuan, Maria Ulfah Anshor.
Menurutnya, UU Kesehatan ini sesuai dengan ketentuan dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), namun penunjukan fasilitas layanan kesehatan yang aman, berkualitas dan mudah diakses, khususnya bagi perempuan korban kekerasan seksual yang mengalami kehamilan tidak dikehendaki perlu segera ditetapkan untuk menjamin layanan yang profesional dan bermartabat.
Baca juga: Komnas Perempuan kritisi keterwakilan perempuan dalam PKPU
Baca juga: Komnas Perempuan belum terima laporan ekspolitasi di pompes seksual
"Di mana dan siapa yang memberikan layanan aborsi aman? Bagaimana mekanisme pemberian izin, apakah cukup dengan laporan kepolisian atau harus menunggu putusan pengadilan? Kami berharap pada tatanan pelaksanaannya Kementerian Kesehatan konsisten memenuhi ketentuan ini dan menetapkan rumah sakit mana yang dirujuk untuk layanan aborsi ini," kata Maria Ulfah.
Berita Terkait
Komnas sebut urgensi penguatan pelayanan perempuan dan anak
Sabtu, 20 April 2024 5:40
Tak ada keadilan restoratif bagi pelaku TPKS
Minggu, 17 Maret 2024 7:06
Komnas Perempuan apresiasi penanganan kasus penyekapan PRT
Senin, 19 Februari 2024 19:17
Peserta Pemilu 2024 diminta jadikan isu PRT
Selasa, 13 Februari 2024 18:04
Komnas Perempuan meminta pemerintah awasi iklan dan praktik medis P2GP
Senin, 12 Februari 2024 18:38
Komnas Perempuan meminta KPU antisipasi petugas pemilu kelelahan
Jumat, 2 Februari 2024 5:42
Pemimpin terpilih diminta selesaikan pelanggaran HAM
Jumat, 19 Januari 2024 4:38
Komnas Perempuan : Pemimpin terpilih perlu dorong kementerian tinjau perda diskriminatif
Jumat, 19 Januari 2024 4:37