Jakarta (ANTARA) - Komnas Perempuan meminta pemerintah menjamin pelayanan dan pemulihan bagi perempuan korban kekerasan berbasis gender yang tidak disebabkan oleh tindak pidana kekerasan seksual (TPKS).
"Kami mengapresiasi materi muatan omnibus law UU Kesehatan yang di dalamnya telah menjamin dan menegaskan kembali hak kesehatan reproduksi, di antaranya hak untuk menerima pelayanan dan pemulihan kesehatan akibat TPKS, yang sejalan dengan UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual," kata Anggota Komnas Perempuan, Retty Ratnawati dalam keterangan di Jakarta, Selasa.
Namun, seharusnya ditambahkan juga pelayanan dan pemulihan bagi perempuan korban kekerasan berbasis gender lainnya, seperti korban KDRT yang berbentuk kekerasan fisik, kekerasan psikis, kekerasan ekonomi, dan kekerasan siber berbasis gender.
Selain itu, pemerintah juga perlu memberikan fasilitas layanan pencegahan, penanganan, dan pemulihan bagi korban kekerasan berbasis gender pada bencana dan setelah bencana. Komnas Perempuan juga menyoroti masih belum adanya ketentuan untuk menjawab persoalan-persoalan yang dihadapi perempuan seperti layanan aborsi aman.
"Salah satu materi muatan yang hangat diperbincangkan dalam proses pembahasan adalah layanan aborsi, khususnya kriminalisasi terhadap perempuan dan jangka waktu diizinkannya aborsi," kata Anggota Komnas Perempuan, Maria Ulfah Anshor.
Menurutnya, UU Kesehatan ini sesuai dengan ketentuan dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), namun penunjukan fasilitas layanan kesehatan yang aman, berkualitas dan mudah diakses, khususnya bagi perempuan korban kekerasan seksual yang mengalami kehamilan tidak dikehendaki perlu segera ditetapkan untuk menjamin layanan yang profesional dan bermartabat.
Baca juga: Komnas Perempuan kritisi keterwakilan perempuan dalam PKPU
Baca juga: Komnas Perempuan belum terima laporan ekspolitasi di pompes seksual
"Di mana dan siapa yang memberikan layanan aborsi aman? Bagaimana mekanisme pemberian izin, apakah cukup dengan laporan kepolisian atau harus menunggu putusan pengadilan? Kami berharap pada tatanan pelaksanaannya Kementerian Kesehatan konsisten memenuhi ketentuan ini dan menetapkan rumah sakit mana yang dirujuk untuk layanan aborsi ini," kata Maria Ulfah.
Berita Terkait
Komnas Perempuan Kampanyekan JITU di Pilkada Serentak
Sabtu, 16 November 2024 5:34
Sexual violence task force needs capacity building: Commission
Selasa, 12 November 2024 4:50
Perlunya penguatan kapasitas Satgas PPKS
Senin, 11 November 2024 19:47
peserta Pilkada 2024 diminta tidak berikan pernyataan seksis
Jumat, 8 November 2024 6:26
Komnas mengajak semua pihak kerja sama hapus kekerasan perempuan
Kamis, 17 Oktober 2024 6:31
Women's body urges govt to maintain femicide database
Minggu, 13 Oktober 2024 7:09
Pemerintah harus punya bank data Femisida
Minggu, 13 Oktober 2024 6:06
Komnas Perempuan: Arti berbeda Femisida banyak dialami perempuan
Minggu, 13 Oktober 2024 5:55