Mantan Kadistan Bima dikurung 9 tahun penjara dan denda Rp2,5 miliar

id Pertanian di Bima,Kadis Pertanian Bima,Bima,NTB,PT NTB,Pengadilan Tinggi NTB,Banding,Kadistan Bima

Mantan Kadistan Bima dikurung 9 tahun penjara dan denda Rp2,5 miliar

Tangkapan layar-Ketua majelis hakim tingkat banding Achmad Setyo Pudjoharsoyo membacakan putusan terdakwa korupsi program penyaluran bantuan saprodi dan cetak sawah baru tahun anggaran 2016 pada Dinas PTPH Kabupaten Bima, M. Tayeb dalam sidang terbuka melalui siaran langsung di kanal YouTube Pengadilan Tinggi Nusa Tenggara Barat, Mataram, Rabu (2/8/2023). (ANTARA/Dhimas B.P.)



Pelaksanaan program tahun 2016 ini menelan anggaran senilai Rp14,4 miliar. Anggaran itu berasal dari Kementerian Pertanian RI. Program ini disalurkan dengan tujuan peningkatan produksi pangan di Kabupaten Bima.

Tercatat ada 241 kelompok tani (poktan) di Kabupaten Bima masuk dalam daftar penerima bantuan dengan rincian Rp8,9 miliar untuk 158 poktan yang mengelola sawah seluas 4.447 hektare dan Rp5,5 miliar untuk 83 poktan dengan luas sawah 2.780 hektare.

Dalam aturan, penyaluran dilakukan secara langsung ke rekening perbankan masing-masing poktan. Proses pencairan dilakukan dalam dua tahap. Tahap pertama sebesar Rp10,3 miliar, 70 persen dari total anggaran Rp14,4 miliar, dan 30 persen pada tahap kedua dengan nilai Rp4,1 miliar.