Polda NTB menyiapkan bukti hadapi gugatan lahan Mapolsek Sandubaya
Dalam petitum, penggugat menyatakan para tergugat yang menguasai tanah sengketa tanpa alas hak yang sah serta telah menerbitkan sertifikat hak di atas tanah objek sengketa adalah perbuatan melawan hukum.
Penggugat menyatakan hukum segala surat dan atau dokumen-dokumen yang diterbitkan para tergugat, yakni Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 817/Kelurahan Mandalika, Surat Ukur Nomor 991/Mandalika/2014 dengan luas 634 meter persegi atas nama tergugat Agoes HS serta sertifikat hak lainnya tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
Penggugat turut meminta para tergugat untuk mengosongkan objek sengketa dan membongkar seluruh bangunan yang berada di atasnya dan meminta ganti rugi moril senilai Rp5 miliar dan material Rp9,25 miliar secara tanggung renteng.