3 bulan ke luar dari bui, si 'E' ditangkap kembali bawa sabu

id Sabu Lombok Timur,Sabu,Pelabuhan Kayangan,Lombok Timur

3 bulan ke luar dari bui, si 'E' ditangkap kembali bawa sabu

E (30), residivis kasus narkoba warga Asakota Kota Bima, kembali ditangkap polisi di Pelabuhan Kayangan Labuhan Lombok, Lombok Timur, karena membawa sabu.

Mataram (ANTARA) - E (30), residivis kasus narkoba warga Asakota Kota Bima, kembali ditangkap polisi di Pelabuhan Kayangan Labuhan Lombok, Lombok Timur, karena membawa sabu.

Padahal tersangka baru tiga bulan ke luar dari penjara dalam kasus yang sama.

Kapolres Lotim AKBP Herry Indra Cahyono melalui Kasat Narkoba AKP I Gusti Ngurah Bagus Suputra saat dikonfirmasi, Senin, membenarkan, adanya penangkapan pelaku kasus narkoba di Pelabuhan Kayangan Labuhan Lombok oleh Tim Buser Satnarkoba Polres.

Penangkapan pelaku dilakukan berdasarkan informasi masyarakat, kalau ada terduga pelaku yang akan menyeberang menuju ke Pulau Sumbawa dengan membawa narkoba jenis sabu menggunakan mobil travel.

Baca juga: Terungkap penyelundupan sabu lewat 'bohlam' di Lombok Timur, berikut kronologinya!

Terhadap informasi tersebut langsung ditindaklanjuti dan setelah dinyatakan "A1", tim buser langsung bergerak menyergap dan menangkap pelaku sebelum kapal Ferry yang akan digunakan berangkat.

"Pelaku merupakan residivis kasus yang sama, pelaku divonis 5 tahun 3 bulan penjara, dan baru 3 bulan ke luar dari penjara," ucapnya.
 
Disebutkan Gusti, sebelum menangkap pelaku, pihaknya telah membuntuti kendaraan yang digunakan pelaku sejak dari Masbagik Hingga Kawasan Pelabuhan Laut Kayangan Labuhan Lombok.

Dari penggeledahan terhadap tas rajut selempang yang dibawa terduga pelaku, ditemukan satu bungkus besar plastik berisi bubuk putih yang diduga narkotika jenis sabu yang disembunyikan di dalam bohlam lampu.

Selain itu juga ditemukan satu kotak lampu merek lancar, satu buku saku warna hitam dan satu HP merek Nokia milik terduga pelaku.

Dari perbuatannya pelaku dikenakan berlapis, Pasal 112 Ayat (2) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 12 tahun, dan pidana denda paling sedikit 800 juta rupiah dan paling banyak 8 miliar rupiah.

"Dan Pasal 114 Ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit 1 miliar rupiah dan paling banyak 10 miliar rupiah," katanya.