Satu P3MI di NTB diberi sanksi kembalikan uang CPMI

id P3MI NTB ,CPMI NTB

Satu P3MI di NTB diberi sanksi kembalikan uang CPMI

Pemerintah mencairkan deposito Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) PT. Yonasindo Intra Pratama sebagai bentuk sanksi kepada perusahaan yang gagal memberangkatkan 9 Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) ke negara penempatan 2018 di Mataram, Kamis (24/8/2023). (ANTARA/Disnakertrans NTB).



"Jangan percaya dengan oknum yang menyebut dirinya sebagai sponsor. Itu calo! Dalam UU terbaru yang berlaku saat ini sudah tidak ada lagi istilah calo. Calo itu hanya akan menjerat untuk bekerja secara non prosedural," katanya.

Sementara itu Subkoordinator Bidang Pelindungan PMI Kemenaker RI, Ali Tsabith Kholidi, mengapresiasi Disnakertrans NTB yang mengawal dengan baik kasus ini hingga terselesaikan. Ia juga turut mengapresiasi para korban yang bersabar menunggu dan bekerjasama menyelesaikan masalah ini.

"Memang memakan waktu cukup lama hingga 4 tahun baru terselesaikan. Tapi inilah bentuk tanggung jawab pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam melindungi masyarakat yang ingin bekerja ke luar negeri," ujarnya.

Biaya deposito penempatan sebesar Rp143 juta ini diserahkan kepada 9 orang CPMI dengan nominal sesuai tuntutan masing-masing.

"Pesan kami kepada 9 orang CPMI dan keluarga agar menjadikan kasus ini sebagai pembelajaran. Jangan lagi bekerja tanpa diimbangi dengan informasi yang jelas dan akurat. Semua syarat terkait dengan pekerjaan di negara penempatan serta kontrak kerja harus lebih diperhatikan," katanya.