OJK NTB imbau masyarakat waspadai kejahatan internet

id OJK NTB

OJK NTB imbau masyarakat waspadai kejahatan internet

(1)

"Praktik tersebut kemungkinan telah terjadi pula di daerah ini"

Mataram (Antara NTB) - Otoritas Jasa Keuangan Nusa Tenggara Barat mengimbau masyarakat untuk waspada terhadap beragam skema penipuan dan penawaran investasi melalui internet yang berpotensi merugikan.

"Praktik tersebut kemungkinan telah terjadi pula di daerah ini. Modus kejahatan yang dilakukan umumnya menyasar sistem internet banking calon korban," kata Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nusa Tenggara Barat (NTB) Yusri, di Mataram, Rabu.

Sedangkan untuk penawaran investasi, kata dia, yang patut diwaspadai menyasar berbagai lapisan masyarakat, termasuk yang berada di pelosok daerah.

Modus kejahatan yang patut diwaspadai oleh masyarakat NTB, seperti modus penipuan berkedok petugas bank, biasanya menawarkan fasilitas kredit untuk memancing calon korban, lalu meminta "user ID" dan "password internet banking" dengan berbagai alasan.

Untuk terhindar dari praktek penipuan semacam itu, Yusri meminta masyarakat memperhatikan tanda pengenal (ID Card) dan identitas dan segera diverifikasi ke kantor bank terdekat, sesuai dengan profil perusahaan yang tercantum, jika ada hal-hal yang janggal.

Masyarakat diharapkan untuk tidak memberikan "personal password" baik anjungan tunai mandiri (ATM), "internet banking" dan "mobile banking" kepada siapa pun, termasuk kepada petugas yang mengatasnamakan lembaga jasa keuangan tertentu.

"Personal password` tidak boleh diketahui oleh siapa pun, termasuk pegawai bank tempat nasabah menyimpan dananya," ucap Yusri.

Ia juga menjelaskan, modus kejahatan "phishing", dicirikan dengan percobaan untuk mendapatkan informasi penting, seperti kata sandi dan kartu kredit, dengan menyamar sebagai orang atau bisnis yang terpercaya dalam sebuah komunikasi elektronik resmi, seperti surat elektronik atau pesan instan.

Terkait hal ini, masyarakat diharapkan berhati-hati dengan menghindari transaksi menggunakan fasilitas komputer di tempat umum, komputer yang digunakan untuk bertransaksi harus dilengkapi dengan anti virus yang diperbarui secara berkala, melakukan penggantian PIN atau "password" secara berkala dengan kombinasi rangkaian huruf atau angka yang tidak mudah ditebak oleh orang lain.

Selain itu, tidak mudah memberikan data pribadi, termasuk nama ibu kandung, kepada pihak lain yang tidak berkepentingan.

Yusri menambahkan, modus penawaran investasi yang berpotensi merugikan, yang dilakukan oleh perusahaan yang ijin usahanya tidak dikeluarkan OJK. Karakteristik penawaran tersebut ditandai dengan ciri-ciri, menjanjikan imbal hasil yang tidak wajar, merupakan gerakan bersifat global dan melibatkan jutaan partisipan di seluruh dunia, bersifat berantai, memberi "get member", namun tidak terdapat barang yang menjadi obyek investasi.

"Selain itu, sistem tidak transparan dan tidak ada pihak yang memastikan transparansinya, memberi kesan seolah-olah aman dan bebas risiko, tidak memiliki izin usaha dan tidak ada otoritas yang mengatur dan mengawasi," katanya.

OJK, kata Yusri, meminta masyarakat senantiasa waspada, berhati-hati dan bersikap rasional dalam menyikapi penawaran menggiurkan. Penawaran tersebut memang belum dapat dipastikan sebagai perbuatan melawan hukum, namun masyarakat perlu memperhatikan adanya potensi kerugian di kemudian hari di balik janji keuntungan yang ditawarkan.

"Ingat selalu teliti sebelum melakukan transaksi keuangan dan berinvestasi, pahami, manfaat, biaya dan resiko, pahami hak dan kewajiban, pastikan otoritas yang berwenang mengatur dan mengawasi produk dan lembaganya," ucapnya.

OJK NTB meminta masyarakat memanfaatkan layanan konsumen keuangan OJK untuk mendapatkan informasi mengenai aspek legal perusahaan dan produk yang ditawarkan melalui telepon 1500655 atau email konsumen@ojk.go.id. (*)


Editor: Awaludin
COPYRIGHT © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.