Mendagri memberhentikan Bupati Lombok Barat karena nyaleg DPR RI

id Bupati Lombok Barat,Lombok Barat,Caleg

Mendagri memberhentikan Bupati Lombok Barat karena nyaleg DPR RI

Bupati Lombok Barat Fauzan Khalid. (ANTARA/Nur Imansyah).

Mataram (ANTARA) - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian resmi memberhentikan Fauzan Khalid dari jabatannya sebagai Bupati Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat karena maju sebagai bakal calon legislatif DPR RI di Pemilu 2024..

Dikonfirmasi wartawan melalui pesan singkat WhatsApp dari Mataram, Selasa, Fauzan Khalid membenarkan surat pemberhentian dirinya sebagai Bupati Lombok Barat oleh Mendagri.

"Minggu lalu saya sudah terima suratnya," ujarnya.

Ia mengaku keputusan Mendagri tersebut berlaku pada tanggal ditetapkan sebagai calon dalam daftar calon tetap (dct) pada Pemilu 2024. Artinya, dirinya masih menjabat sebelum penetapan dct pada 4 Nopember 2023 oleh KPU RI.

"Baca poin kedua," katanya singkat ketika ditanya kapan surat tersebut mulai berlaku.

Diketahui dalam salinan surat yang diterima wartawan. Keputusan Mendagri ini bernomor 100.2.1.3-3113 tahun 2023 tentang Pengesahan Pemberhentian Bupati Lombok Barat.

Isinya Mendagri mengesahkan pemberhentian dengan hormat saudara Fauzan Khalid dari jabatannya sebagai Bupati Lombok Barat disertai ucapan terima kasih atas pengabdian dan jasa-jasanya selama memangku jabatan tersebut.

Keputusan Mendagri ini berlaku pada tanggal ditetapkan sebagai calon dalam daftar calon tetap (dct) pada Pemilu 2024. Sedangkan surat Mendagri tentang Pengesahan Pemberhentian Bupati Lombok Barat ini ditetapkan di Jakarta pada 1 Agustus 2023.

Bupati Lombok Barat Fauzan Khalid resmi mengundurkan diri dari jabatannya pada Mei 2023 lalu karena dirinya resmi mendaftarkan diri sebagai bakal calon legislatif (bacaleg) DPR RI dari Partai Nasdem.