Polresta Mataram memusnahkan 1.920 botol minuman beralkohol

id pemusnahan minuman beralkohol

Polresta Mataram memusnahkan 1.920 botol minuman beralkohol

Polisi bersama pihak pemerintah menuang minuman beralkohol hasil sita dari giat rutin dalam rangka menekan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat ke dalam ember besar di Polresta Mataram, NTB, Jumat (1/9/2023). ANTARA/HO-Polresta Mataram

Mataram (ANTARA) - Kepolisian Resor Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, memusnahkan sebanyak 1.920 botol minuman beralkohol dengan ragam merek dan jenis.

Kepala Bagian Operasional Polresta Mataram Kompol I Gede Sumadra Kerthiawan di Mataram, Jumat, menjelaskan bahwa minuman beralkohol tersebut merupakan hasil sita dari giat rutin kepolisian untuk menekan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.

"Jadi, minuman beralkohol yang kami musnahkan hari ini merupakan hasil giat rutin secara terpadu bersama pemerintah selama 12 hari sejak 21 Agustus 2023," kata Sumadra Kerthiawan.

Sumadra mengatakan bahwa pemusnahan ini merupakan simbol dari komitmen Polri bersama pemerintah dalam menekan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat yang sebagian besar karena pengaruh minuman beralkohol.

Seribu lebih botol minuman beralkohol ini, kata dia, didapatkan dari hasil razia tempat hiburan yang berada di 46 lokasi penggerebekan.

"Untuk wilayah Kota Mataram sebanyak 12 tempat dan di Lombok Barat sebanyak 34 tempat," ujarnya.

Minuman yang disita ada yang jenis tradisional maupun bermerek. Untuk jenis tradisional, tuak sebanyak 1.238 botol, brem 156 botol, dan arak 122 botol. Sementara itu, untuk minuman bermerek, ada anggur merah sebanyak 43 botol, bir hitam 55 botol, bir putih 177 botol, 82 botol vodka, 47 botol whisky.

"Semuanya kami sita karena penjual tidak mengantongi izin penjualan," ucapnya.

Kepala Satuan Reserse Narkoba Polresta Mataram AKP I Made Dimas mengingatkan bahwa para penjual harus punya izin penjualan dari pemerintah.

Polresta Mataram siap membantu para penjual untuk mengurus izin tersebut melalui koordinasi dengan pemerintah.

"Jadi, persoalan yang kami temukan di lapangan ini, produknya ada izin, tetapi lokasi penjualan yang tidak ada izin. Ini yang jadi bahan evaluasi kami dari giat selama 12 hari kemarin," kata Dimas.