Mataram (ANTARA) - Kepolisian Daerah (Polda) Nusa Tenggara Barat membuka ruang pelaporan bagi masyarakat yang merasa menjadi korban penipuan investasi bodong future e-comerce (FEC).
"Silahkan melapor, nanti akan ditindaklanjuti," kata Kepala Bidang Humas Polda NTB Kombes Pol. Arman Asmara Syarifuddin di Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), Rabu.
Dia mengatakan laporan tersebut nantinya akan dipelajari terlebih dahulu terkait adanya dugaan pidana dalam kegiatan investasi secara daring tersebut.
"Kalau berhubungan sama online (daring), nantinya akan diteruskan ke krimsus. Jadi, kami pelajari dahulu laporannya," ujar dia.
Dalam menindaklanjuti laporan yang berkaitan dengan keuangan tersebut, Arman menegaskan bahwa tidak menutup kemungkinan akan ada upaya penanganan dengan menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
"Ini untuk melihat transaksi yang dilakukan, kemana aliran uangnya, tetapi itu nanti tergantung dari rangkaian penanganan laporan," ucapnya.
Dalam persoalan FEC ini, tercatat Polda NTB sudah menerima adanya laporan warga yang mengaku sebagai korban. Terkait hal itu, Arman mengatakan bahwa pihaknya kini sedang memproses laporan tersebut.
Berita Terkait
Polda NTB umumkan tersangka investasi bodong FEC usai Lebaran 2024
Kamis, 11 April 2024 16:28
Kasus investasi bodong FEC menjadi "PR" Polda NTB
Kamis, 28 Desember 2023 17:22
Polda NTB pastikan belum ada tersangka di kasus investasi bodong FEC
Kamis, 19 Oktober 2023 12:38
Polisi tak bisa terapkan pidana terhadap member FEC
Selasa, 26 September 2023 8:05
Pakar hukum: Polisi tidak bisa terapkan pidana terhadap member FEC
Senin, 25 September 2023 13:41
Polda NTB mengambil alih penanganan aduan FEC dari Polres Lombok Tengah
Jumat, 22 September 2023 19:13
Polda NTB menangani lima laporan aduan korban investasi bodong FEC
Senin, 18 September 2023 18:29
Polisi melibatkan PPATK tangani kasus investasi Bodong FEC di NTB
Senin, 18 September 2023 15:11