Mataram (ANTARA) - Kepolisian Daerah (Polda) Nusa Tenggara Barat membuka ruang pelaporan bagi masyarakat yang merasa menjadi korban penipuan investasi bodong future e-comerce (FEC).
"Silahkan melapor, nanti akan ditindaklanjuti," kata Kepala Bidang Humas Polda NTB Kombes Pol. Arman Asmara Syarifuddin di Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), Rabu.
Dia mengatakan laporan tersebut nantinya akan dipelajari terlebih dahulu terkait adanya dugaan pidana dalam kegiatan investasi secara daring tersebut.
"Kalau berhubungan sama online (daring), nantinya akan diteruskan ke krimsus. Jadi, kami pelajari dahulu laporannya," ujar dia.
Dalam menindaklanjuti laporan yang berkaitan dengan keuangan tersebut, Arman menegaskan bahwa tidak menutup kemungkinan akan ada upaya penanganan dengan menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
"Ini untuk melihat transaksi yang dilakukan, kemana aliran uangnya, tetapi itu nanti tergantung dari rangkaian penanganan laporan," ucapnya.
Dalam persoalan FEC ini, tercatat Polda NTB sudah menerima adanya laporan warga yang mengaku sebagai korban. Terkait hal itu, Arman mengatakan bahwa pihaknya kini sedang memproses laporan tersebut.