Mataram (ANTARA) - Penanganan kasus dugaan penyelundupan 6 ton pupuk subsidi untuk petani di Kabupaten Sumbawa Barat, Nusa Tenggara Barat, masuk tahap penyidikan kepolisian.
"Berdasarkan hasil penyelidikan yang kami lakukan, saat ini penanganan sudah kami tingkatkan ke tahap penyidikan," kata Kepala Polres Sumbawa Barat AKBP Yasmara Harahap melalui sambungan telepon, Rabu.
AKBP Yasmara Harahap menjelaskan bahwa penyidikan ini mengarah pada dugaan pelanggaran perundang-undangan tindak pidana ekonomi.
"Dalam undang-undang tindak pidana ekonomi itu, ada diatur soal barang yang dalam pengawasan tidak boleh diperjualbelikan secara bebas, dan harus ada izin dan sebagainya," ucap dia.
Dengan meningkatkan status penanganan perkara ke tahap penyidikan, Kapolres menegaskan bahwa dalam waktu dekat penyidik akan melaksanakan gelar perkara penetapan tersangka.
"Kalau sudah ada hasil gelar perkara, akan kami kabari lagi," ujarnya.
Dari hasil penyelidikan, terungkap bahwa penyelundupan pupuk subsidi ini dijalankan oleh seorang petani berinisial A yang berasal dari Kecamatan Lape, Kabupaten Sumbawa.
"Jadi, A Ini masyarakat biasa, bukan pengecer, penyalur, bukan juga distributor, melainkan seorang petani dari Lape," kata AKBP Yasmara.
Hasil penyelidikan turut menguatkan adanya kegiatan A yang mendapatkan pupuk subsidi tersebut dari kalangan petani di Kecamatan Lape, Kabupaten Sumbawa.
Polisi menemukan informasi tersebut berdasarkan hasil pemeriksaan rencana definitif kebutuhan kelompok tani (RDKK) di Kecamatan Lape.
"Jadi, A ini mendapatkan pupuk subsidi dari salah seorang oknum di Kecamatan Lape. Oknum itu jual kepada A, setelah dipegang A, barang rencananya akan dijual ke Lombok," ujarnya.
Menurut keterangan A, lanjut dia, pupuk subsidi itu dibeli dari para petani dengan harga Rp130 ribu per karung dengan berat 50 kilogram.
"Beli Rp130 ribu, dia jual Rp200 ribu. Jadi, ada keuntungan Rp70 ribu per karung," ucap dia.
Dari hasil penangkapan pada akhir pekan lalu di kawasan Pelabuhan Pototano, Kabupaten Sumbawa Barat, polisi menemukan 120 karung pupuk subsidi.
"Jadi, dengan barang bukti 120 karung, keuntungan bisa sampai lebih dari Rp10 juta," katanya.