BLHP NTB: Pengelolaan Lingkungan Newmont Sesuai Peraturan

id newmont tailing

BLHP NTB: Pengelolaan Lingkungan Newmont Sesuai Peraturan

Pengelolaan lingkungan hidup di PT Newmont Nusa Tengga (NNT). Pemantauan kualitas air di salah satu sungai di Kabupaten Sumbawa Barat (1)

Berdasarkan hasil pemantauan dan pengawasan pengelolaan lingkungan yang dilakukan Tim Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup Daerah (PPLHD) disimpulkan bahwa PTNNT telah menaati ketentuan peraturan perundang-undangan dan perizinan yang berlaku dalam semua
Mataram,  (Antara NTB) - Kepala Badan Lingkungan Hidup Provinsi (BLHP) Nusa Tenggara Barat Hery Erfan Rayes menilai pengelolaan lingkungan yang dilakukan PT Newmont Nusa Tenggara (NNT) telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Berdasarkan hasil pemantauan dan pengawasan pengelolaan lingkungan yang dilakukan Tim Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup Daerah (PPLHD) disimpulkan bahwa PTNNT telah menaati ketentuan peraturan perundang-undangan dan perizinan yang berlaku dalam semua aspek pengawsan," katanya di Mataram, Rabu.

Pada acara sosialisasi laporan hasil pemantauan dan pengawasan pengelolaan lingkungan pada usaha pertambangan PTNNT tahun 2015, dia mengatakan laporan ini merupakan pertanggungjawaban atas pelaksanaan pengawasan dam pemantauan yang dilakukan kontinyu setiap tahunnya di tambang PTNNT.

Ia mengatakan kegiatan pengawasan ini dalam rangka menidentifikasi secara sistematis dan diharapkan dapat menggambarkan seluruh aktivitas pengawasan yang telah dilaksanakan.

Menurut Hery berbagai hal yang dilakukan Tim PPLHD NTB antara lain pemantauan air permukaan, air tanah, air sumur produksi, air buangan, air laut, air buangan, sedimen laut, tailing (limbah tambang), kualitas udara, pengelolaan limbah beracun dan berbahaya (B3), reklamasi dan kestabilan lereng.

Sementara itu, Ketua Tim PPLHD NTB I Nyoman Sudarma mengatakan

berdasarkan hasil pemantauan dan pengawasan pengelolaan lingkungan pada usaha pertambangan PTNNT tahun 2015, perusahaan tambang tembaga dan emas itu telah menaati peraturaqn perundang-undangan yang berlaku.

Dia mengatakan hasil pemantauan dan pengujian laboratorium terhadap pengelolaan dan pemantauan air permukaan, air tanah dan air sumur produksi kualitasnya telah memenuhi kriteria baku mutu air yang telah ditetapkan.

Demikian juga untuk pengelolaan dan pemantauan tailing, air laut dan sedimen laut, berdasarkan fakta dan temuan lapangan serta hasil pengujian laboratorium terhadap berbagai variabel atau parameter lingkungan dapat dismpulkan telah meneuhi kriteria baku mutu.

"Untuk pengelolaan dan pemantauan limbah cair Instalasi Pengolah Air Limbah Domestik (IPALD) berdasarkan hasil pengujian laboratorium terhadap contoh air limbah IPALD, hasilnya memenuhi kriteria baku mutu yang ditetapkan," kata Sudarma.

Pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun (LB3),

berdasarkan data dan hasil pengamatan lapangan terhadap pengelolaan limbah B3, PTNNT telah melakukan dan mematuhi langkah-langkah dan atau prosedur yang dipersyaratkan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Hal tersebut tampak pada upaya penanganan limbah B3 meliputi kegiatan pemilahan, pengumpulan, pengangkutan/pengiriman, penyimpanan dan pemanfaatan, serta pemenuhan kelengkapan dokumen limbah B3, limbah pelumas bekas dari bengkel perawatan

kendaraan dan alat-alat berat serta TPS limbah B3," ujarnya.

Sudarma mengatakan untuk pengelolaan dan pemantauan emisi di PLTU/PLTD, dan kualitas udara, hasil pengawasan dan pemantauan terhadap pengelolaan sumber emisi di PLTU serta udara sekitar permukiman telah memenuhi kreteria yang telah ditetapkan

Kegiatan reklamasi lahan, kata dia, berdasarkan hasil pemantauan lapangan, secara umum pelaksanaan rekamasi lahan telah dilakukan oleh PTNNT dengan baik dan memenuhi kriteria yang diperlukan.

Menurut Sudarma pengawasan terhadap kegiatan kajian terkait izin dumping tailing terhadap berbagai kegiatan kajian yang dipersyaratkan bagi ijin dumping tailing PTNNT pada dasarnya telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang dipersyaratkan dalam surat izin terkait.(*)