"Kami sudah minta Tim Hukum dan bidang terkait untuk mengkaji besaran biaya tes masuk jalur mandiri di Unram, namun karena hal tersebut sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 tahun 2023 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi maka Unram tunduk terhadap Peraturan Pemerintah dimaksud," jelas Prof Bambang.
Selain itu, Rektor juga menambahkan bahwa terhadap tindakan Satpam tersebut pihaknya akan melakukan evaluasi dan pembinaan.
"Kami akui bahwa Satpam kami di lapangan tergiring suasana di lapangan, sebenarnya tidak seperti itu, tapi karena mereka diserang sehingga mereka juga melakukan hal yang sama dalam rangka mempertahankan diri, namun hal tersebut dipandang berbeda oleh mahasiswa," ujarnya.
"Kami juga punya rekaman mahasiswa menyerang Satpam namun kami lebih mengutamakan restorative justice sehingga mendapat penyelesaian terbaik untuk semua pihak. Kami siap melaksanakan saran korektif Ombudsman," katanya.